Kurangnya transparansi. Lembaga kontrol masyarakat berharap Kepala Desa (Kades) dapat berperan aktif dalam mendorong kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), karena sangat penting untuk memastikan pengelolaan BUMDes berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat
Terlihat masih banyak desa desa di wilayah Banyuwangi, khususnya di wilayah Kecamatan Singojuruh BUMDes terkesan hanya dibuat formalitas namun faktanya tidak berjalan, dan kurangnya transparan terhadap masyarakat.
-Menurut lembaga kontrol masyarakat:
Kepala Desa wajib turut serta dalam mengawasi BUMDes, yang merupakan bagian dari tanggung jawab Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa
-Perlu diketahui:
Fungsi BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa, untuk mensejahterakan masyarakat, mengoptimalkan potensi desa, serta menciptakan lapangan kerja melalui pengelolaan usaha ekonomi desa dan pelayanan umum yang berfungsi pada masyarakat desa, seperti usaha simpan pinjam, pengelolaan pasar desa dan lain lain. Yang secara keseluruhan BUMDes menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi desa, tapi masih ada BUMDes yang tidak jelas keperuntukannya dan menyimpang pada fungsinya dan kurang transparan
terhadap masyarakat
-Lembaga kontrol masyarakat turut prihatin dan sangat menyayangkan:
Dengan tidak adanya keterbukaan dan transparansi terhadap masyarakat terkait fungsi dan cara pengelolaan BUMDes, jelas akan menimbulkan
kecurigaan masyarkat. Maka itu, lembaga kontrol masyarakat berharap Kepala Desa dapat membantu memastikan BUMDes mamatuhi semua peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Hal ini termasuk peraturan terkait pengelolaan keuangan dan pelaporan
secara umum:
BUMDes diatur dalam undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan juga peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes
dirilis mediateropong: D. Budiono
