kode kode panjang URL GAMBAR

Luar Biasa !! Majelis Hakim Sidang Pidana Kakek Masir Menjatuhkan Vonis 5 Bulan 20 Hari

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Situbondo,www.teropongtimur.co.id.

Persidangan terakhir kasus pencurian lima ekor burung cendet dengan terpidana kakek Masir, (75 tahun), Banyuputih, Situbondo yang terjadi di kawasan konservasi taman nasional Baluran, memasuki agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Situbondo pada Rabu, 7 Januari 2026 yang dijaga ketat oleh aparat dari Polres Situbondo.

Nampak apel siaga di halaman belakang Pengadilan Negeri Situbondo pasukan Sabhara, Samapta, Intel, Buser Polres Situbondo dalam rangka mengamankan jalannya persidangan kakek Masir dalam agenda putusan Hakim.
Nampak pula Kapolres Situbondo AKBP Rezi datang ke Pengadilan Negeri Situbondo.

Hadir juga beberapa pengunjung yang datangnya dari berbagai lapisan masyarakat baik kalangan aktivis, tokoh masyarakat, awak media dari berbagai media yang sengaja hadir ingin melihat langsung jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya majelis Hakim pemeriksa perkara kakek Masir menjatuhkan vonis 5 bulan, 20 hari dengan pertimbangan keadilan, mengingat kakek Masir usianya sudah lanjut usia, tidak pernah dihukum, berkelakuan baik selama persidangan, sisi ekonomi yang mendorong kakek Masir selaku tulang punggung keluarga sehingga melakukan pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, taman konservasi di Banyuputih, Situbondo.

Kakek Masir melakukan sujud di ruang sidang setelah mendengar bunyi amar putusan majelis Hakim.

Keluarga kakek Masir beserta Penasehat Hukumnya histeris, merasa senang dan terharu atas vonis yang dibacakan majelis hakim yang jauh dibawah tuntutan JPU.

Penasehat Hukum Kakek Masir merasa senang atas vonis dari majelis hakim atas kliennya, "saya sangat bersyukur atas putusan hakim, Insya Allah hari Jumat kakek Masir sudah bebas".

Kebebasan kakek Masir dalam waktu setelah kakek Masir menjalani masa tahanan di Polres dan di Rutan Situbondo.

Masyarakat Situbondo menyambut gembira turut bersyukur atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim atas sidang Kakek Masir, hal tersebut tidak lepas juga dari dukungan Bupati Situbondo mas Rio yang tidak hentinm-hentinya memberikan support atas persidangan kakek Masir.
Gelombang dukungan juga datang dari salah satunya warga Situbondo Wahyudi dan Dicky Edwin, SH selaku aktivis dari LSM Teropong yang juga memberikan Support kepada kakek Masir, "alhamdulillah, Allahu akbar, kami sebagai warga Situbondo sangat bersyukur kepada Allah SWT atas vonis yang sudah dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan kakek Masir dengan vonis 5 bjlan 20 hari, satu kata buat majelis Hakim.....anda luar biasa !! terima kasih bapak majelis hakim yang sudah memberi rasa keadilan diatas hukum" dengan penuh semangat.

Pewarta : Wahyudi
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)