Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id
Bertempat di Mushollah Nurul Islam di jalan Gunung Arjuna, kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji, Situbondo pada Senin, 19 Januari 2026, telah terjadi dugaan tindak pidana bullying yang menimpa anak bernama Rafa putra dari Ddk dan LN, yang diduga dilakukan oleh teman mengaji berinjsial VN umur 11 tahun.
LN selaku orang tua Rafa/korban dugaan bullying melaporkan ke Polres Situbondo sebagai upaya hukum.
LN kepada awak media menjelaskan, "gara-gara dibullying anak saya Rafa tidak mau masuk sekolah dengan alasan malu, trauma mas, karena.tadi malam diduga menjadi korban bullying yang dilakukan teman mengaji inisial VN, saya menempuh jalur Hukum agar supremasi Hukum berjalan normatif".
Pihak Polres Situbondo membenarkan adanya laporan/pengaduan dugaan kekerasan psikis terhadap abak dibawah umur, Rafa beserta orang tuanya mendatangi SPKT dan Reskrim didampingi tim LSM Teropong.
LN dan Ddk berharap pengaduan/laporan dugaan perbuatan tindak pidana kejahatan psikis/bullying diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Sampai berita ini diberitakan, awak media masih belum bisa melakukan konfirmasi kepada pihak VN maupun orang tuanya.
Pewarta : Wahyu

