Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id.
Menanggapi surat tuntutan yang di sampaikan oleh perwakilan tokoh masyarakat Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi yang di tujukan kepada Ketua BPD Desa Cantuk ( Samsul Hadi ) saat orasi di depan Kantor Balai Desa Cantuk pada hari Senin 5 Agustus 2024, Ketua BPD angkat bicara dan memberikan jawaban secara tertulis yang ditanda tangani oleh tuju (7)
orang anggota BPD pada tanggal 27 Juli 2024 diantaranya, Samsul Hadi (selaku Ketua BPD Desa Cantuk)., Bpk Adiman, S.Pdi., Ibu Munawaroh, S.Pdi., Sugianto., Susianto., Farid Wajedi dan Drs. Sudirno.
Dalam isi surat jawaban tersebut secara tertulis yang disampaikan Ketua BPD, ( Samsul Hadi ) berbunyi. BPD dan lembaga Pemerintahan Desa telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada dan selalu bersama-sama dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, dan kami mengawal visi dan misi Kepala Desa terpilih "guyub rukun" dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Kami sebagai mitra kerja Pemerintah Desa sesuai dengan aturan yang ada diantaranya;
*Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa* Penyelenggaraan desa selalu bersama sama dalam menyunsun peraturan desa tentang RPJM, RKPDes, Sampah Rumah Tangga, MUMDes, SOTK, LKD, LAD, LPMD, dan Karang Taruna , dan itu semua sudah terbentuk sesuai dengan regulasi yang ada
*Tentang sarana dan prasarana fisik*. Pada bulan Mei tahun 2024 BPD bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa , RT, RW serta masyarakat mengadakan acara tilik dusun di masing masing dusun sehingga terseraplah aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Setiap dokumen tersebut diatas kami laksanakan mulai musdes dan perencanaan pembangunan desa
*Bidang pembinaan kemasyarakatan* . BPD bersama Kepala Desa telah selesai membuat rencana /penetapan peraturan desa tentang LKD, dan LAD (LPMD, RT RW , Karang Taruna), BPD dan Kepala Desa selalu mengadakan rapat koordinasi tentang pembinaan lembaga kemasyarakatan sehingga memahami tugas dan fungsinya
BPD dan Kepala Desa sering menyampaikan kepada masyarakat lewat rapat koordinasi di Balai Desa yang mengundang hadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama, LPMD, Karang Taruna tentang program desa kedepan
Hubungan BPD dan Kepala Desa sangat harmonis dan singkron dan selalu membawa kewibawaan Pemerintah Desa. Dan hubungan BPD dengan masyarakat sangat baik
Adapun beberapa jawaban secara tertulis yang ditujukan kepada perwakilan tokoh masyarakat Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh antara lain:
1. Untuk masa yang lalu Pilkades sudah selesai, BPD paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan tersebut, dan BPD bersama Kepala Desa sering menyampaikan dalam pertemuan rapat, sekarang sudah waktunya membangun bersama sama jangan memikirkan masa yang lalu
2. Pada tanggal 17 November tahun 2023 diadakan pertemuan terkait permasalahan di Dusun Cantuk Kidul yang diadakan di Kantor Koramil yang dihadiri oleh Kapolsek, Danramil dan Camat serta perwakilan BPD dan tokoh masyarakat sudah selesai dan tidak ada masalah
3. Untuk permasalahan Mobil URC setelah ada kejadian penarikan biaya operasional warga periksa ke Jember pada tanggal 2 Mei 2024, BPD mengundang hadirkan Kepala Desa untuk rapat koordinasi terkait dengan permasalahan tersebut, dan BPD memberikan saran agar di buatkan SOP-nya tentang Mobil URC oleh Pemerintah Desa
4. Kalau tentang permasalahan data data penting Pemerintah Desa yang hilang atau dihapus, BPD dan Kepala Desa Cantuk pada tanggal 31 Januari 2024 sudah diadakan rapat konsolidasi terkait dengan Dokumen Desa yang mengundang hadirkan saudara Rustam Nasir (mantan Sekdes ) Mahrus., Sahrun., Muhaimin dan Sulis, dari lima orang tersebut adalah mantan Perangkat Desa yang dimintai keterangan terkait masalah data tersebut, dan memberikan keterangan bahwa data tersebut masih ada dan ada pasword dan wabsite nya yang dititipkan pada salah satu Perangkat Desa, kemudian diberikan kepada Sekretaris Desa yang baru, ternyata tudak bisa membukanya. Dan ke lima mantan perangkat Desa itu siap mengajarinya
Pada tanggal 2 Februari 2024 Kepala Desa Cantuk dan BPD mengundang hadirkan lagi ke lima mantan Perangkat Desa rersebut juga dihadirkan Kapolsek, Danramil , dan tokoh masyarakat, ternyata dari kelima Perangkat Desa tidak hadir. BPD sudah melakukan pendekatan kerumahnya masing masing dengan harapan mau menghadiri undangan rapat rersebut. Dalam rapat tersebut Kepala Desa tidak mau meneruskan secara hukum dengan alasan "itu masyarakat saya"
5. BPD adalan lembaga permusyawaratan Desa akan melaksanakan tugas fungsi wewenangnya sesuai dengan regulasi yang ads dan kami selalu mentaati peraturan yang ada sesuai amanah undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa
Disampaikan Ketua BPD dalam isi surat jawaban tersebut berbunyi. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian BPD sudah diatur dalam UU No.3 Tahun 2024 tentang desa, Permendagri no.110 tahun 2016 pasal 19 sampai dengan 21 yang spesifik mengatur tentang pemberhentian anggota BPD, Perda Banyuwangi tentang BPD nomor 2 tahun 2017 dan Perbup Banyuwangi nomor 31 tahun 2020 sebagai Juknis pembentukan BPD yang khusus mekanisme pemberhentian BPD ada di pasal 32 sampai dengan pasal 40.
Demikian surat ini kami buat dengan sebenar benarnya dengan penuh rasa tanggungjawab. kami uxapkan terima kasih wassalan. "ungkap Ketua BPD dalam isi surat jawaban
teropongtimurnews
Editor: Buang Arifin