Hilir mudik dumb truck yang mengangkut urugan hasil stockpille atau cut and fill dari pemilik tambak didomisili dusun Pasir yang dipindah lahan tambak udang ke PT. Printam, milik JM, pengusaha asal Jember dusun Banon, desa Tanjung Kamal, kecamatan Mangaran, Situbondo dan yang didominasi oleh salah seorang pemilik armada berinisial HM, warga jalan Argopuro, kelurahan Ardirejo, kecamatan Panji, Situbondo yang terjadi di dusun Pasir menuju dusun Banon, desa Tanjung Kamal, kecamatan Mangaran, Situbondo diduga menyebabkan kerugian diantaranya:
1. Menimbulkan polusi,
2. Jalan desa rusak,
3. Tidak mengantongi ijin Amdal, Amdalalin,
4. Tidak ada ijin memindahkannya,
5. Diperjual belikan secara ilegal.
Warga sekitar di dusun Banon yang setiap hari menerima kerugian dari lintasan dumb truck memberikan keterangan,
“benar, Mas, tiap hari dumb truck keluar masuk ke tambak Printam lewat rumah saya ini. (Hal ini) Mengganggu, mas, mana debu tiap hari di depan rumah saya (dan membuat) jalan desa rusak, mas.”
Saat awak media dan LSM Teropong mendatangi kediaman Kepala Desa Tanjung Kamal, H. Maulana, ternyata ia masih belum bisa dikonfirmasi karena sedang tidak berada di kediamannya dengan alasan ada kegiatan diluar rumah.
Atas apa yang telah terjadi dengan adanya pemindahan stockpille atau urugan hasil cut and fill di lahan tambak yang terletak di dusun Pasir/Padegan yang dipindah ke lahan tambak milik PT. Printam di dusun Banon, desa Tanjung Kamal, kecamatan Mangaran, Situbondo ini, aktivis LSM Teropong (Wahyudi, Karsono, dan H. Junaidi) dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan ke dinas Perijinan kabupaten Situbondo, ke Polres Situbondo untuk dilakukan evaluasi, pemeriksaan, verval terkait izin amdal, amdalalin.
Pewarta : Tim Teropong Timur News