SITUBONDO, 21 Agustus 2025 - Respon cepat yang dilakukan oleh KP3 kabupaten Situbondo Zaini Akbar yang sekaligus menjadi Kabid Penyuluhan Dispertan Situbondo ditunjukkan dengan diundangnya pemilik kios pupuk bersubsidi Surya Argo, desa Gelung (SGN) dan PUD Puskud Jatim ke kantir Dispertan kabupaten Situbondo terkait adanya laporan/pengaduan dari LSM Teropong.
Pelaporan terhadap kios pupuk bersubsidi Surya Argo, desa Gelung karena adanya dugaan indikasi pungutan sebesar 10 ribu rupiah kepada petani dan dugaan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET.
Aktivis LSM Teropong Wahyudi beserta tim menjelaskan,
"Hasil pulbaket, investigasi lembaga kami kepada petani diperoleh informasi adanya dugaan pungutan 10 ribu kepada petani dan pupuk subsidi yang diduga dijual diatas harga HET. Hak tersebut jelas menyalahi aturan PerMentan RI dan perlu dilakukan pemberian sanksi sesuai aturan, regulasi perundang-undangan", dengan penuh semangat menjelaskan.
Saat diminta keterangan Kabid Penyuluhan yang juga sebagai KP3I Zaini Akbar meera gkan,
"Saya panggil pemilik kios Surya Argo Des Gelung dan PUD Puskut Jatim."
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada SGN selaku pemilik kios pupuk bersubsidi Surya Argo namun masih belum dapat klarifikasi, konfirmasi lebih lanjut.
Petani yang memberikan pengaduan kepada Lembaga LSM Teropong memberikan penjelasan,
"Saya dimintai uang 10 ribu rupiah untuk penebusan pupuk bersubsidi katanya untuk admin, saya juga dengar kalau kios pupuk Surya Argo menjual pupuk bersubsidi diduga diatas HET mas," jelas Narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan.
Penyaluran pupuk bersubsidi jenis UREA dan PHONSKA harus sesuai regulasi yaitu bagi petani yang namanya masuk di daftar RDKK layak memperoleh pupuk bersubsidi dan penebusannya memakai aplikasi I-Pubers, wajib sesuai harga HET.
Pewarta : Tim Teropong Timur News