kode kode panjang URL GAMBAR

Diduga Tambang Ilegal Didesa Pandak, Kecamatan Klabang Masih Beroperasi dan Aktif Menambang Pasir Urugan

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Bondowoso,www.mediateropongtimur.co.id

Kegiatan tambang galian C diduga ilegal di desa Pandak, kecamatan Klabang, Bondowoso masih beroperasi dan menambang, menjual pada hari Selasa, 2 Desember 2025, hal tersebut diketahui oleh LSM Teropong (Wahyudi, Junaidi, Dicky Edwin ,SH, Karsono) saat ke lokasi tambang galian C jenis pasir dan urugan.

Kegiatan tambang galian C (pasir, urugan) di desa Pandak, kecamatan Klabang, Bondowoso masih beroperasi secara bebas dan terang-terangan diduga ilegal dan tidak memgantongi Izin : IUP, Ekploitasi, produksi, UPL-UKL, amdal, amdalalin, jenis solar yang digunakan.
Di lokasi ditemui hilir mudik dumb truck pengangkut pasir dan urugan, serta alat berat ekscavator, mesin sedot pasir serta beberapa orang yang bekerja.

Saat ditanya kepada dua orang warga di lokasi tambang, awak media mendapat keterangan, "tambang pasir dan urugan ini milik A dan I mas".


Kuat dugaan tanbang galian C dan urugan ini sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya dan diduga tidak terpantau dari pantauan APH.

Aktivis LSM Teropong berencana akan mengadukan/melaporkan ke Polda Jatim dan Polres Bondowoso atas adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di area tambang galian C (pasir dan urugan) terkait izin tambang galian C.

Sampai berita ini diberitakan, kepala desa Pandak, Polsek Klabang, Polres Bondowoso dan penambang A dan I masih belum bisa dimintai keterangan dan dikonfirmasi.

Pewarta : wahyu
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)