SITUBONDO - Inspektorat kabupaten Situbondo pada hari Rabu, 9 Juli 2025, memberikan penjelasan bahwa surat laporan dari LSM Teropong terkait dugaan KKN proyek RTLH sebanyak 10 unit sebesar 150 juta rupiah dari dana DD desa Kalibagor tahun 2024, dimana surat laporan dari LSM Teropong kepada Inspektorat kabupaten Situbondo pada bulan Maret 2025 tidak diketemukan berkasnya, padahal tanda terima surat di resepsionis Inspektorat kabupaten Situbondo ada, namun fisik suratnya raib tidak ada. Tidak diketemukan adanya alasan tentang hal tersebut dijadikan sorotan para aktivis LSM Teropong.
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat LSM Teropong Wahyudi bersama tim merasa kaget dan heran atas hilangnya surat laporan dari LSM Teropong di kantor Inspektorat kabupaten Situbondo terkait dugaan KKN proyek RTLH 10 unit senilai 150 juta rupiah dari dana DD tahun 2025.
Wahyudi memberikan pernyataan,
"Loh, aneh ini kok bisa surat laporan kami dari LSM Teropong terkait dugaan KKN pemdes Kalibagor atas dana DD tahun 2024 pengerjaan proyek RTLH 10 unit dengan anggaran 150 juta rupiah hilang? Ada apa ini ? Kami minta Pemdes Kalibagor dipanggil dan diperiksa karena ada dugaan indikasi perbuatan melawan Hukum perihal penyerapan anggaran dana DD tahun 2024, apakah dalam laporan kami ada dugaan perintangan pelaporan dan pemeriksaan ? Hal ini harus jelas kepada kami, siapa yang telah membuang, menyembunyikan surat pelaporan LSM Teropong ? Kami mohon Inspektorat kabupaten Situbondo segera memeriksa Kepala desa Kalibagor beserta pelaksana proyek dana DD secara menyeluruh."
Saat berita ini diberitakan, kepala desa Kalibagor dan perangkatnya masih belum memberikan konfirmasi, klarifikasi.
Proyek RTLH di desa Kalibagor dari hasil investigasi LSM Teropong diduga mengandung unsur penyelewengan penyerapan anggaran
Pewarta : Tim Teropong Timur News