Banyuwangi,www.mediateropongtimurco.id.
Pelayanan Sim Keliling merupakan komitmen Satlantas Polresta Banyuwangi guna membantu memudahkan warga masyarakat untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat. Kini hadir kembali pelayanan perpanjangan Simlingdi Kecamatan Singojuruh pada hari Rabu 08 Oktober 2025
Pelayanan simling ini terus di lakukan sesuai jadwal disejumlah titik diwilayah Kecamatan Kecamatan yang ada di Banyuwangi baik itu perpanjangan SIM C maupun SIM A oleh Petugas Satuan Pelayanan Administrasi Polresta Banyuwangi yang di kerjakan oleh petugas yang canggih dan profesional dengan pelayanan yang cepat dan transparan.
Petugas pelayayanan simling, Mas Ludy, dalam giatnya menyampaikan, Simling hanya bisa di peruntukan bagi SIM yang masih hidup/masa berlakunya belum habis dengan menyertakan foto copy KTP dua lembar, SIM yang masih hidup serta
foto copy dua lembar, surat tes psikologi dan surat cek kesehatan
"Pelayanan perpanjangan SIM juga tidak terlalu rumit, cukup mengisi pormulir, melampirkan foto copy KTP dan SIM yang lama serta mengikuti psikotes kemudian menunggu antrian sesuai nomor urut, "pungkasnya
dirilis mediateropong timur.co.id
Editor: Buwang Arifin"