kode kode panjang URL GAMBAR

Untuk Sekian Kalinya, Judi Sabung ayam dan Dadu Diwilayah Desa Selowogo Kec. Bungatan Situbondo Aktif Kembali. Aparat Tutup Mata

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Situbondo,mediateropongtimurn.co.id


Perjudian di Jawa Timur semakin hari tidak terbendung. Seperti di Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Perjudian sabung ayam dan dadu aktif tidak tersentuh APH wilayah Polres Situbondo. Jumat 10 Oktober 2025 menjadi sorotan aktivis LSM Teropong.

Masyarakat sangat resah adanya perjudian selama ini berlangsung di Kabupaten Situbondo,sebut saja nama samaran si fulan (46) tahun.”Kami sebagai warga Situbondo berharap ada ketegasan tindakan dari kepolisian bersama TNI dan Satpol PP. Apapun tindakan mereka tidak bisa di benarkan oleh Agama dan Hukum di Indonesia.”ucapnya

Sudah jelas UU Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp.25 juta.”tegasnya

Masyarakat berharap kepada penegak hukum Polres Situbondo ambil sikap tegas,pihak kepolisian bersama TNI maupun Tokoh Agama segera bersinergi menertibkan arena sabung ayam dan dadu,kalau bisa lokasi itu di berikan tanda dilarang berjudi.

Mengingat harapan masyarakat inginkan mengurangi tindak kejahatan di kabupaten Situbondo dan mengingat ekonomi dalam rumah tangga sekarang ini tidak kondusif.

Permintaan kami para aktivis LSM Teropong kepada pemerintah Situbondo seperti Bupati dan DPRD ikut peran serta memberantas perjudian. Prilaku penyelenggara judi ini terkesan terang – terangan seakan tidak takut dengan intruksi Bapak Presiden RI. H.Prabowo Subianto bersama Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.SI.”Pungkasnya.

Pewarta : tim

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)