kode kode panjang URL GAMBAR

LSM Teropong Resmi Melaporkan Kegiatan Pemindahan Stockpille/Cut and Fill di Desa Tanjung Kamal ke Polres Situbondo

Media Teropong Timur
Oleh -

 



www.mediateropongtimur.co.id


SITUBONDO - Aktivitas dumb truck yang mengangkut urugan hasil stockpille atau cut and fill dari pemilik tambak di dusun Pasir, desa Tanjung Kamal, kecamatan Mangaran, yang dipindah ke lahan tambak udang ke PT. Printam Jaya, milik JM, pengusaha asal Jember, alamat tambaknya berada di dusun Banon, desa Tanjung Kamal, kecamatan Mangaran, Situbondo dan armada pengangkut urugan yang didominasi oleh salah seorang pemilik armada berinisial HM, warga jalan Argopuro, kelurahan Ardirejo, kecamatan Panji, Situbondo resmi dilaporkan ke Polres Situbondo pada hari Selasa, 15 Juli 2025, karena diduga menyebabkan kerugian berupa: 

1. Menimbulkan polusi, 

2. Menyebabkan jalan desa rusak, 

3. Tidak mengantongi ijin amdal, amdalalin,

4. Tidak ada ijin memindah,

5. Diperjual belikan secara ilegal tanah urugannya.




Saat awak media dan LSM Teropong akan meminta konfirmasi kepada pemilik tambak di dusun padegan dan dusun Banon (PT. Printam Jaya) dan kepada Kepala Desa Tanjung Kamal H. Maulana, ternyata pihak-pihak terkait masih belum bisa dikonfirmasi.


Dengan adanya pemindahan stockpille atau urugan hasil cut and fill di lahan tambak yang terletak di dusun Pasir/Padegan yang dipindah ke lahan tambak milik PT. Printam Jaya di dusun Banon, desa Tanjung Kamal, kecamatan Mangaran, Situbondo, aktivis LSM Teropong (Wahyudi, Karsono, H. Junaidi) resmi melaporkan ke dinas Perijinan kabupaten Situbondo, ke Polres Situbondo untuk dilakukan evaluasi, pemeriksaan, verval terkait ijin amdal, amdalalin.


Minimnya penindakan kepada pengusaha yang diduga tidak mengantongi AMDAL dan amdalalin berdampak kepada terganggunya kepada pengendara lain dan pencemaran udara kepada warga sekitar yang dilintasi dumb truck.


LSM Teropong berharap kepada Kapolres Situbondo dan Kasat Reskrim Polres Situbondo untuk menindaklanjuti pelaporan LSM Teropong demi tegaknya supremasi Hukum.


Wahyudi berstetmen, "sah sah saja investor berinvestasi di kabupaten Situbondo, namun wajib dilengkapi terlebih dahulu ijin-ijinnya dari instansi terkait karena jika tidak dilengkapi itu kan ada sanksi administratif dan sanksi pidana yang ditimbulkan mohon untuk dijadikan atensi bersama, kami selaku NGO berhak mengkoreksi , memonitoring, menyoal setiap pelanggaran yang dilakukan investor yang masuk ke wilayah kabupaten Situbondo, demi tegaknya supremasi Hukum" dengan tegas.





Pewarta : Tim Teropong Timur News