Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Penertiban terhadap dugaan penyalahgunaan arus listrik oleh pihak PLN di Banyuwangi benar-benar membuat Kecewa pelanggan. Salah satunya pelanggan listrik di wilayah Dusun Krajan Desa Sumberkencono Kecamatan Wongsorejo. Pasalnya, apa yang di tuduhkan oleh petugas PLN terhadap pelanggan tersebut yang tidak pernah mereka lakukan, kemudian dengan secara sengaja pihak petugas PLN mendenda para pengguna dengan sangat mahal membuat pelanggan keberatan
Hal ini mendapat sorotan dari salah satu Aktivis Lsm TEROPONG Banyuwangi, bahwa tindakan petugas PLN atau dalam hal ini pihak PLN sangatlah tidak ethis dan menggunakan kesempatan untuk juga merugikan atau menekan warga pengguna listrik
.
Hlk, selaku warga Dusun Krajan mengaku, dulu memang pernah berbuat kesalahan menusuk kabel, ( beberapa tahun yang lalu ), kemudian ternyata saat ini dirinya di denda oleh pihak PLN sangatlah besar dan tidak layak. Selain itu, pada warga lainnya
yang justru di duga telah menyalah gunakan arus listrik dengan di temukannya bekas tusukan paku terkena denda yang juga sangat mahal.
Dari kejadian tersebut berdasarkan penertiban oleh petugas PLN, maka Masyarakat pengguna atau pelanggan listrik di bawah komando H. Nawiryanto Winarno, SE selaku Ketua Umum LSM TEROPONG juga Pimred PT, TEROPONG POST JAYA Media Cetan dan Online TEROPONG TIMUR NEWS Melakukan rapat serta bersama -sama menunjukkan kekecewaan pada pihak PLN yang menurutnya bahwa pihak PLN tersebut tidak meneliti secara rinci tentang penggunaan arus listrik di setiap warga atau setiap pelanggan, hanya di ambil kesimpulan bahwa bekas tusukan itupun sudah di jadikan dasar penyalahgunaan arus listrik
dok foto warga / masa menunggu petugas PLN didepan Musolla yang diduga mengancam mau mencabut saluran listrik hingga datang pihak Polsek Wongsorejo untuk pengamanan.
Musolla yang diduga turut terlibat denda oleh petugas PLN
Sampai dengan berita ini di unggah, dirinya ( H. Nawiryanto )bersama warga masih tetap berharap agar pihak PLN tidak asal main *DENDA" yang menurutnya sangat tidak wajar, karena bukan hanya tidak di temukannya siapa pelaku sebenarnya, akan tetapi justru yang terkena imbas adalah pengguna yang saat ini bertugas, satu contoh penggunaan arus listrik di sebuah Musholla atau Mesjid.
*Menurut H. Nawiryanto*
Dipertanyakan apakah dengan denda yang di berlakukan itu atas kebijakan pihak PLN, dan ada SK nya, ???, dan atau memang peraturan dari pemerintah untuk seluruh Indonesia, ???. 'Artinya program mencari kesalahan titik paku di kilo meter.
"Dan atau untuk kepentingan dalam mengambil kesempatan, sampai sampai Musolla dan Masjid juga terlibat dampak kesalahan, "dipertanyakan H. Nawiryanto
"Anehnya lagi. Sumber dari pihak PLN yang tiba tiba langsung masuk ke rumah pelanggan seakan ia sudah tau kalok ada bekas tusukan kabel yang sudah beberapa tahun lalu. Dan kenapa jika mau dilakun operasi penertiban kilo meter tidak semua titik yang ada di Kabupaten Banyuwangi di lakukan,
( Bersambung ) REDAKSI