kode kode panjang URL GAMBAR

Dugaan Penimbunan Aspal Ilegal di Parkir Cargo Gilimanuk !, Bisnis Hitam Bertahun Tahun Diduga Dibekingi Oknum APH. Hukum Di Jembrana ke Mana ?

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Jembrana,www.mediateropongtimur.co.id

Aroma busuk dugaan praktik ilegal kembali menyengat dari jantung pintu masuk Bali, tepatnya di Parkir Cargo Gilimanuk, Kecamatan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas berisiko kini justru diduga menjadi markas penimbunan aspal ilegal yang berjalan mulus bertahun-tahun tanpa sentuhan hukum.

Tim investigasi di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya truk tangki berisi aspal curah ke area parkir yang semestinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan logistik lintas pulau. Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Kunyit, warga Gilimanuk, yang selama ini dikenal sebagai pengusaha material proyek. Namun di balik layar bisnisnya, muncul dugaan kuat adanya perdagangan gelap aspal tanpa izin resmi.


Aspal curah yang didatangkan dari luar daerah diduga masuk tanpa dokumen legal, lalu sebagian disedot atau “ngetap” ke drum-drum besar sebelum sisanya dikirim ke proyek tujuan. Drum berisi aspal inilah yang kemudian didistribusikan secara diam-diam ke sejumlah titik proyek di Bali dan bahkan menyeberang ke Pulau Jawa.

Lebih mengejutkan lagi, praktik kotor ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) setempat. Indikasi keterlibatan ini memperkuat dugaan adanya “Bisnis Gelap” yang dilindungi sistem, membuat aktivitas ilegal ini tetap berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

 “Kegiatan itu sudah lama, semua orang di sini tahu. Truk tangki masuk malam-malam, ada penjagaan, dan tidak pernah ada razia. Kalau tidak dibekingi, mustahil bisa aman begitu,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Ke mana aparat penegak hukum Jembrana selama ini? Mengapa aktivitas ilegal di area resmi seperti Parkir Cargo Gilimanuk bisa berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas? Apakah hukum di Jembrana hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?


Unsur pidana dan pelanggaran hukum: 

1. Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba ( pertambangan ilegal)

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Aktivitas penimbunan dan distribusi aspal tanpa IUP/IUPK/IPR termasuk kategori pertambangan ilegal.


2. Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi (migas):

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar tanpa izin usaha, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.”
Jika aspal berasal dari hasil olahan minyak bumi, maka distribusi tanpa izin melanggar hukum migas.


3. Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

“Setiap orang yang melakukan penimbunan atau pembuangan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Jika aspal tergolong bahan B3, maka penimbunan tanpa izin lingkungan merupakan kejahatan lingkungan hidup.


Dugaan penimbunan aspal ilegal di Parkir Cargo Gilimanuk bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang berpotensi melibatkan jaringan pelaku dan oknum aparat. Jika aparat penegak hukum benar tutup mata, maka publik berhak bertanya:

Apakah hukum di Jembrana masih berpihak pada keadilan, atau sudah diperjualbelikan oleh kepentingan gelap ,  (ars)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)