kode kode panjang URL GAMBAR

Skandal Aspal Kencing di Gilimanuk! PT. MTP BWI Terseret Dugaan Praktik Ilegal. Oknum Buser Diduga Jadi Tameng Tekan Media

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Jembrana,www.mediateropongtimur.co.id

Dugaan Praktik "Aspal Kencing" atau pemindahkan aspal curah secara Ilegal di parkir Cargo Gilimanuk kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada PT. MTP BWI, perusahaan asal Banyuwangi yang diduga kuat menjadi pemain utama dalam praktik terlarang ini

Awalnya, pihak PT MTP BWI yang diwakili seseorang bernama Didik, datang menemui awak media di Gilimanuk dengan dalih untuk meluruskan pemberitaan terkait truk tangki berisi aspal yang diduga melakukan pengecoran (ngetap) ke drum-drum tanpa izin. Namun, suasana berubah panas ketika Didik membawa dua orang tak dikenal yang kemudian diduga kuat oknum Buser dari Banyuwangi.

Alih-alih klarifikasi, pertemuan itu justru berubah menjadi ajang intimidasi dan tekanan terhadap awak media. Salah satu dari dua pria misterius tersebut bahkan ikut berbicara keras, menuding pemberitaan unggahan di medsos tidak sesuai fakta dan mengancam akan Melaporkan Ke Siber untuk mengetahui pihak pengunggah.

Merasa ditantang, pihak media bersama Didik dari PT MTP BWI kemudian mendatangi lokasi parkir cargo Gilimanuk yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut. Namun hasil di lapangan justru membalikkan keadaan. Tim menemukan bukti bekas segel bertuliskan “PT MTP BWI” berserakan di sekitar drum-drum aspal.


Temuan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa aktivitas pengetapan atau pengecoran aspal curah ke drum memang terjadi, dan sangat mungkin dilakukan oleh armada truk tangki milik PT MTP BWI sendiri. Dugaan semakin menguat bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan terorganisir, dengan kemungkinan adanya oknum aparat yang ikut membackup.

Pelanggaran pasal dan pidaba:

1. Pasal 53 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
( UU Migas ). Dugaan pengangkutan dan niaga hasil olahan migas tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 55 dan 56 KUHP:
Turut serta dan membantu dalam tindak pidana, bagi pihak yang terlibat atau membackup kegiatan ilegal.

3. Pasal 480 KUHP:
Penadahan atau penguasaan hasil tindak pidana, jika hasil aspal curah ilegal tersebut dijual atau disalurkan ke pihak lain.

4. Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kebebasan pers.

5. Kode Etik Kepolisian RI
Jika benar dua oknum Buser Banyuwangi terlibat tanpa surat tugas, maka hal ini merupakan pelanggaran etik berat dan dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana.

Kasus dugaan “aspal kencing” di Parkir Cargo Gilimanuk membuka tabir hitam praktik ilegal yang diduga melibatkan korporasi besar dan oknum aparat. Fakta temuan segel PT MTP BWI di lokasi menjadi bukti nyata bahwa kejahatan ini bukan isapan jempol.

Kini publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum — apakah berani membongkar jaringan bisnis kotor yang telah lama meneteskan keuntungan dari setiap tetes aspal curah

Segel bisa disobek, tapi bukti dan kebenaran tak bisa disembunyikan, sekecil apapun tindak kejahatan pasti akan meninggalkan bekas

(Ars)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)