Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Masyarakat Desa Badean Kecamatan Blimbingsari terus kawal dugaan Kasus pungli yang kini sedang bergulir ke ranah hukum tindak pidana korupsi di unit tipikor Polresta Banyuwangi,
Menurut Taufiq selaku pemerhati warga Desa Badean, juga selaku tim invesigasi lsm teropong DPC Banyuwangi mengatakan, Melalui pemeriksaan sembilan saksi sudah sangat jelas dan gamlang bahwa oknum terlapor diduga kuat ada pelanggaran hukum dalam program PTSL, pelanggaran hukum tersebut bukan hanya pungli saja, melainkan ada dugaan potensi kerugian negara .
Kerugian negara tersebut menurut Taufiq, bahwa oknum Kepala Desa Badean sengaja memproses tanah yang sudah bersertifikat di pecah lewat program PTSL, yang seharusnya persyaratan pemohon itu di tolak, jangan justru diterima hingga diproses .
Berdasarkan data yang digali oleh Taufiq. SHM para pemohon tersebut statusnya Pengakuan hak yang di proses melalui leter C nomer 1/1/D1 Persil 1 Desa Badean di atas lahan SHM nomer ,00199 sisa luas 4050 M2 atas nama Jaelani ,Misrati, Miswatin, Saunah dan Misdi .
Perwakilan masyarakat Desa Badean (Moh Anas) selaku pelapor mengatakan bahwa alat bukti yang di laporkan sudah sesuai dengan keterangan sembilan orang saksi di dalam BAP nya, ini membuktikan masyarakat sudah melek hukum dan berani mengungkap yang sebenarnya dihadapan Aparat Penegak Hukum. "ungkap taufiq
Anas juga berharap kepada warga masyarakat Badean untuk sabar dan menunggu proses hukum yang sedang bergulir. Disamping itu
masyarakat harus memahami tahapan tahapan yang dilakukan penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memiliki dua alat bukt yang cukup kuat yaitu keterangan saksi, "terang Anas .
"Dengan telah diperiksanya sembilan orang saksi yang statusnya korban dan alat bukti pelapor yang sudah di rekomendasi oleh penyidik sudah bersesuaian ,tinggal penyidik mencari alat bukti lagi termasuk minta keterangan saksi ahli dan tidak menutup kemungkinan saksi BPN dan saksi ketua Pokmas dan Bendahara. "jelasnya Anas
Lanjut fikatakan Moh Anas, mari kita dukung pihak Kepolisian dalam menjalankan tugasnya karena kasus PUNGLI adalah salah satu korupsi di UU Tipikor yang menjadi atensi APH dalam pemberantasan Mafia Tanah di ATR/BPN Pertanahan Banyuwangi. "pungkas Anas .
Fiq /red