SITUBONDO - Pembangunan swalayan KDS yang baru di jalan Argopuro, kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji, Situbondo kembali dilaporkan. Ke DPRD kabupaten Situbondo oleh LSM Teropong perihal urugan galian C, ijin Amdal, amdalalin, PBG pada hari Senin, 23 Juni 2025.
Kedatangan Tim LSM Teropong diterima langsung oleh H. Arifin dari Komisi III di ruang kerjanya.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kedatangan teman-teman dari LSM Teropong, laporannya kami terima, untuk selanjutnya akan ditelaah dan ditindaklanjuti terkait laporan teman-teman," jelas H. Arifin dari Komisi III DPRD kabupaten Situbondo.
Aktivis LSM Teropong Wahyudi dan Tim juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, ditempat yang sama Wahyudi memberikan penjelasan,
"Hari ini saya bersama tim LSM Teropong menyampaikan laporan tertulis kepada Komisi III DPRD kabupaten Situbondo terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan urugan galian C, Amdal, amdalalin, kekurangan bayar pajak jual beli tanah yang sudah terjadi. Kami disini hanya ingin meluruskan demi tegaknya Supremasi Hukum dan Perda. Kami sangat mendukung adanya swalayan/mall di kabupaten Situbondo, namun investor tetap harus mematuhi aturan, regulasi, perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan PAD. Kami tidak akan menghalangi usaha dari Investor yang akan masuk ke kabupaten Situbondo."
Seperti diberitakan sebelumnya, LSM Teropong menyoal adanya dugaan urugan galian C ilegal yang dipergunakan oleh kontraktor yang ditunjuk membangun gedung KDS yang baru di jalan Argopuro, kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji, Situbondo. Kali ini LSM Teropong juga menyoal beberapa item dugaan pelanggaran perijinan yang seharusnya dilalui sebelum melakukan kegiatan, aktivitas pembangunan gedung KDS.
Sampai dengan berita ini diberitakan, awak media Teropong timur news masih belum bisa mengkonfirmasi kontraktor pembangunan gedung KDS dan pemilik KDS.
Aktivis LSM Teropong berharap pelaporan/pengaduan atas dugaan pelanggaran perijinan yang harus dikantongi bisa ditindak lanjuti oleh Komisi III DPRD kabupaten Situbondo.
Di hari yang sama, aktivis LSM Teropong mendatangi Mapolres Situbondo untuk merunning pelaporan/pengaduan dugaan urugan galian C ilegal yang disuplai ke KDS di jalan Argopuro, kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji, Situbondo.
Pewarta : Tim Teropong Timur News