Situbondo, www.mediateropongtimur.co.id
Ada dugaan indikasi menerima material galian C ilegal, tidak berijin sebagaimana sesuai aturan Hukum, material galian C yang dibuat untuk pembangunan swalayan/pertokoan KDS Situbondo yang terletak di jalan Argopuro menjadi sorotan tajam aktivis LSM Teropong.
Berdasarkan informasi, penelusuran aktivis LSM Teropong pembangunan swalayan, pertokoan KDS Situbondo yang baru mau dibangun, terletak di jalan Argopuro, kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji, Situbondo selama proses pembangunan diduga disuplai material urugan, pasir, batu diduga sebagian dari penambang ilegal yang tidak mengantongi izin.
Dengan laporan/pengaduan LSM Teropong ke pihak Polres Situbondo berharap agar pihak-pihak terkait proyek pembangunan KDS di kabupaten Situbondo diperiksa terkait galian C yang disuplai.
Aktivis LSM Teropong Wahyudi berstatemen,
"Saya sangat senang tentang adanya pembangunan KDS baru di kabupaten Situbondo, tepatnya di jalan Argopuro, kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji karena banyak keuntungan bagi masyarakat Situbondo : penyerapan tenaga kerja, bisa memajukan UMKM, PAD bisa bertambah. Namun yang saya sangat sayangkan adalah ada dugaan indikasi galian C ilegal yang dipergunakan untuk pembangunan KDS yang baru, maka saya menyikapi dengan melaporkan kegiatan pembangunan KDS di jalan Argopuro untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai Hukum yang berlaku, dengan harapan kepada bapak Kapolres Situbondo, bapak Kasat Reskrim Polres Situbondo untuk menindak lanjuti laporan saya. Kalau dalam perjalanan tidak ada tindak lanjut terpaksa saya akan melaporkan ke Polda Jatim, karena kegiatan penambangan galian C harus wajib memenuhi izin-izinnya."
Sampai berita ini diberitakan, pihak pemilik KDS, kontraktor pembangunan KDS masih belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut.
LSM Teropong akan serius mengawal laporan/pengaduan dugaan tindak pidana galian C ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang galian C, atas dugaan galian C ilegal Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara pasal 158 mengatur tentang pertambangan tanpa izin.
Pewarta : Tim Teropong Timur News