Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Kapolsek Songgon, AKP. Puji Wahyono, S.H, melalui Kanit Binmas Polsek Songgon, *Aiptu Anton Sugiyanto, S.H., M.HI* melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) sebagai pemateri dilembaga pendidikan MAN 1 Banyuwangi dalam rangka perkemahan akhir tahun gerakan Pramuka ambalan sidopekso sritanjung gudep 01. 301- 01. 302 di wisata Desaku, Dusun Bayurejo Desa Bayu Kecamatan Songgon pada Kamis 19 Juni 2025 tepat pukul 16.00 wib
Dalam kegiatan Binluh, Kanit Binmas Polsek Songgon, dalam sambutanya menyampaikan beberapa materi kepada para siswa siswi terkait Bullying disekolah
"Antar siswa dan siswi tidak boleh menyakiti sesama teman ataupun anak yang lain karena hal itu termasuk tindakan melanggar hukum dan termasuk kategori bullying. "Ungkapnya
Bentuk bully terbagi beberapa jenis, yaitu: bully fisik, bullying verbal, bullying psycologi. Bagi pelaku bullying bisa dijerat pasal 76c UU. no.35 tahun 2014 dan bisa dihukum penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda 72 juta rupiah. Maka dari itu, agar saling menjaga kerukunan dan saling menjaga antar teman. "sambug Aiptu Anton
*Kanit Binmas Juga menyampaikan tentang materi Saka Bhayangkara
"Saka Bhayangkara meliputi 4 krida, diantaranya: Krida tibmas, Krida tptkp, Krida lantas, Krida pencegahan dan penangulangan bencana. Maka itu,
agar siswa siswi khususnya sebagai seorang anggota pramuka dapatnya melakukan kegiatan -kegiatan yang positif. Selain belajar seperti olahraga, serta menekankan agar saling menyayangi sesama siswa, hormat kepada ortu, bapak /ibuk guru disekolah, "pungkas Kanit Binmas
Duum humas Polsek
Editor: Buwang Arifin