kode kode panjang URL GAMBAR

Diduga Mencemarkan Nama Baik Wartawan, Pemilik Akun TikTok bernama 'Alan' Dilaporkan ke Polres Situbondo

Media Teropong Timur
Oleh -
0

 



Situbondo, www.mediateropongtimur.co.id


Jurnalis Teropong Timur News Wahyudi (sekjen PT. Teropong Post Jaya/Teropong Timur News) berkata 

"Saya berencana pada hari Senin, 16 Juni 2025 akan mendatangi Mapolres Situbondo guna melaporkan/mengadukan pemilik akun TikTok (bernama) "ALAN'" dengan inisial MT dan FJ/PJ yang memvideo sebagai bentuk ketidakterimaan saat menjalankan profesi sebagai jurnalis sebagaimana dilindungi UU nomor 40 tahun 1999, atas diuploadnya dan diunggah video giat peliputan terkait permasalahan sengketa tanah pertanian seluas kurang lebih 5.000 m2 yang terletak di dusun Bukolan, desa Lamongan, kecamatan Arjasa, Situbondo, yang ada dugaan tanpa seijin saya dan ada muatan penggiringan opini, menjustice mendiskreditkan profesi media, penghinaan, pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 27"


Kepada awak media Wahyudi selaku jurnalis yang diduga namanya dicemarkan menjelaskan,

"pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, tepatnya di dusun Bukolan, desa Lamongan, kecamatan Arjasa, Situbondo saya dan teman saya melakukan giat peliputan atas dugaan sengketa tanah pertanian seluas kurang lebih 5.000 m2, dimana lahan tersebut diklaim oleh dua orang, yaitu salah satunya MT, alamat perumahan Karangpolo, desa Alas Malang, Situbondo dan Haji Azis, warga desa Palangan. Awalnya sekitar pukul 09.00 WIB datanglah MT bersama beberapa awak media ke lahan yang disengketakan. MT yang mengaku pemilik tanah pertanian yang disengketakan, MT menjelaskan kepada awak media membeli obyek tanah pertanian tersebut melalui lelang tahun 2015 atas agunan SHM milik almarhum H. Karimmullah yang dijaminkan ke Bank Danamon Situbondo, sedangkan H. Azis warga desa Palangan juga merasa memiliki obyek sawah tersebut berdasarkan surat pernyataan jual beli dengan almarhum H. Karimmullah, ada saksi-saksi dan mengetahui kepala desa. Disaat terjadi konfirmasi itulah, kegiatan saya divideo oleh salah seorang awak media inisial FJ/PJ, namun tanpa ijin dan tanpa hak untuk mendistribusikan kepada publik. Dalam video tersebut ada saya dan teman saya di lokasi lalu diupload di TikTok (bernama) "ALAN" milik MT dan ada kata-kata "menguasai lahan pertanian tak bs menunjukan alat bukti kepemilikan di Situbondo", hal ini jelas-jelas merugikan media kami dan nama baik saya. Makasih saya akan melaporkan/mengadukan kasus saya ini ke Mapolres Situbondo, saya kawal sampai tuntas".


Kegiatan seorang jurnalis menjalankan profesi sebagai pewarta dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 pasal 8 dan pasal 18 (a), (b), (C) dan berdasarkan nota kesepahaman antara dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindunhan kemerdekaan Pers dan penegakan Hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.


Kartu Tanda Pengenal Jurnalis Teropong Timur News, Wahyudi 


Wahyudi berstetmen, "Jangan ada lagi dugaan kriminalisasi seorang jurnalis/wartawan saat melakukan giat profesinya dalam meliput peristiwa, kasus, pemberitaan. Saya memiliki kode etik jurnalis, berita harus berimbang dalam menayangkannya, independen, netralitas harus dijunjung tinggi. Terima kasih atas unggahan akun TikTok yang bernama "ALAN" milik MT, saya mohon kepada bapak Kapolres Situbondo dan Kasat Reskrim untuk dapatnya menindaklanjuti laporan/pengaduan saya, karena saya dan media saya merasa dirugikan atas adanya kata-kata yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Saya tidak akan mencari pembenaran, membela diri, namun ini jelas-jelas diduga menggiring opini negatif kepada masyarakat se-Indonesia, saya akan tuntut ganti rugi immateriil karena saya dan media kami merasa dicemarkan namanya, disamping dugaan pidananya saya laporkan, " dengan nada tegas. 


Pewarta : Tim Teropong Timur News 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)