Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id
Kasus hukum yang menimpa Kakek Masir di Situbondo kembali memicu perdebatan publik mengenai proporsionalitas penegakan hukum. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Teropong menunjukkan sikap tegas dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kedatangan LSM Teropong bertujuan untuk secara resmi menyerahkan surat desakan agar **keadilan restoratif (_restorative justice_)** diterapkan dalam kasus Kakek Masir. Kakek Masir diketahui menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuduhan pengambilan **5 ekor cendet**.
Langkah LSM Teropong ini secara implisit menyoroti dugaan **kesenjangan keadilan**, di mana kasus-kasus ringan yang melibatkan warga rentan atau miskin sering kali diproses secara pidana hingga tahap tuntutan, sementara kasus-kasus besar atau yang melibatkan pihak berkuasa seringkali menemukan jalan damai atau penyelesaian di luar pengadilan.
Desakan _restorative justice_ ini menjadi krusial. Konsep tersebut menuntut penegak hukum (kejaksaan dan pengadilan) untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kerugian korban, dan dampak sosial, alih-alih hanya berpegangan pada teks undang-undang semata. Pertanyaan kritis pun mengemuka: apakah tuntutan terhadap Kakek Masir sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, dan mengapa penyelesaian damai tidak diprioritaskan sejak awal proses penyidikan?
Aksi LSM Teropong ini diharapkan dapat menjadi tekanan moral bagi PN dan JPU untuk mempertimbangkan kembali tuntutan dan menerapkan keadilan restoratif, sehingga hukuman tidak hanya menjadi alat penghukum, tetapi juga cerminan kemanusiaan dan proporsionalitas.
Pewarta : Joko Hernadi
