SITUBONDO - LSM Teropong pada hari Rabu, 9 Juli 2025 diundang Inspektorat kabupaten Situbondo dan memberikan keterangan perihal temuan dugaan perbuatan melawan Hukum proyek dana DD: RTLH desa Kalibagor, RTLH desa Tenggir, Lapen desa Tokelan, dan Lapen desa Kesambirampak yang sudah lama dilaporkan sejak bulan Maret 2025, serta terkait TKD desa Bantal, kecamatan Asembagus, Situbondo, JUT/TPT desa Curah Cittok tahun 2025.
Di kantor Inspektorat kabupaten Situbondo, tim LSM Teropong yang terdiri dari; Wahyudi, sekjen DPP LSM Teropong; Karsono, wakil ketua DPC LSM Teropong; H. Junaidi, Korlap; ditemui langsung oleh bapak Soni dan Tim Irban 2 Inspektorat kabupaten Situbondo.
“Benar, hari ini kami diundang oleh Irban 2 untuk memberikan informasi, keterangan terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran penyerapan kegiatan dana DD tahun 2024-2025, kami akan konsisten melaporkan seluruh kegiatan program insrastruktur yang bersumber dari anggaran APBD, APBD, AOBDes sebagai bentuk peran serta masyarakat memonitoring, kontrol sosial kepada semua pelaksana kegiatan, harapannya pihak Inspektorat kabupaten Situbondo dapat menindaklanjuti laporan-laporan dari LSM Teropong,” jelas Wahyudi kepada awak media.
Di ruangan yang sama, bapak Soni memberikan penjelasan,
“baik kami terima laporan dari lembaga LSM Teropong dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Tim untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.”
Data-data penunjang dalam laporan yang disampaikan sejak bulan Maret 2025 akan dilengkapi dan disampaikan kepada Irban 2.
Pewarta : Tim Teropong Timur News