Divisi Hukum Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI-BI) Banyuwangi, *H. Agus Dwi Hariyanto, SH. MH. CLA. MDA* secara resmi mengajukan somasi atas pemberitaan yang telah dimuat salah satu media online Ganeshabwi.com pada tanggal 9 Maret 2025 dengan judul: *Diduga Melanggar Hukum. Lembaga Rehabilitasi LRPPN-BI Banyuwangi Menuai Kritikan Pedas*
H. Agus Dwi Hariyanto yang biasa di panggil Mas Harry yang juga pernah menjabat media RALATION di sebuah perusahaan pertambangan dan juga pernah mengikuti kursus jurnalistik di Kantor Pemberitaan ANTARA menilai dalam pemberitaan yang unggah media online Ganeshabwi.com tersebut terindikasi tidak berimbang dan mengandung fitnah yang secara langsung merugikan nama baik dan kredibilitas LRPPN-BI Banyuwangi dimata publik, dan tidak memenuhi prinsip Jurnalistik sebagai mana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya terkait kewajiban media untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan
Mas Herry Menyatakan secara tegas. Pemberitaan yang dimuat media online Ganeshabwi.com memuat informasi tidak benar dan merugikan nama baik lembaga kami, yang mana dalam isi berita tersebut tanpa di lakukan konfirmasi secara resmi kepada pihak LRPPN-BI Banyuwangi, dan mengabaikan hak kami untuk menyampaikan klarifikasi sebelum mempublikasikan berita tersebut."tegas Mas Harry
"Dan kami selaku Divisi Hukum LRPPN-BI telah menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi sebagai mana dimuat media cetak dan online teropongtimur.co.id pada tanggal 9 Maret 2025. "sambung Mas Harry
"Lanjut dikatakan Mas Herry. Menekan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dan tindakan perbaikan dari pihak redaksi media online Ganishabwi com, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik kepada Dewan Pers, "lanjut Mas Harry
Berdasarkan hal tersebut. Mas Harry menuntut kepada pihak redaksi media Ganeshabwi.com untuk segera memuat hak jawab secara utuh dalam waktu paling lambat 2x24 jam sejak di terimanya surat somasi sesuai pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang Undang pers, dan menyampaikan permintaan maaf terbuka di media yang sama dan dalam penempatan yang setara dengan pemberitaan sebelumnya
Berikut di jawab mas Harry terkait tiga poin yang ditulis media tersebut, salah satunya terkait tuduhan melanggar hukum: dibantah Mas Harry. "Saya selaku Divisi Hukum menyatakan bahwa LRPPN-BI Banyuwangi menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, dan semua operasional kami diawasi oleh dinas terkait, termasuk BNN dan Kemensos RI. Maka dari itu, tuduhan yang menyebutkan adanya pelanggaran hukum tersebut adalah tidak benar dan tanpa dasar yang jelas, "sebut mas Herry
*Poin ke dua terkait kritikan yang dimuat di jawab mas Herry. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, namun sangat menyayangkan pemberitaan yang hanya memuat narasi dari satu pihak tanpa konfirmasi langsung kepada kami. Hal ini tidak mencerminkan prinsip Jurnalistik yang berimbang( cover both sides) dan dapat penyesatkan pembaca
*Poin tiga, secara tegas mas Harry membantah tuduhan adanya praktik pemerasan seperti yang diberitakan. "Kami sudah membuat klarifikasi resmi seperti yang di muat media cetak dan online teropongtimur.co.id
Duum Devisi Hukum LRPPN-BI Banyuwangi: H. Agus Dwi Hariyanto
Editor: Buwang Arifin