kode kode panjang URL GAMBAR

Usai Menjalani Rehabilitasi di Panti LRPPN-BI Banyuwangi: Dua Residen Narkoba Dipulangkan ke Keluarganya

Media Teropong Timur
Oleh -



Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Rasa haru dan bahagia terpancar 
diraut wajah dua Residen (pasien) narkoba saat Ketua IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, *Moh Hiksan" secara simbolis menyerahkan kepada Humas LRPPN-BI Banyuwangi *Agus Hariyanto* untuk menghantarkan pulang kembali pasien yang sudah selesai menjalani proses rehabilitasi ke pihak keluarganya

Terlihat anggota keluarga yang tak kuasa membendung tetesan air mata
saat menyambut kedatangan orang yang ditunggu tunggu (pasien) mana kala sebuah mobil operasional LRPPN BI Banyuwangi tiba didepan rumah keluarga pasien

Humas LRPPN-BI Banyuwangi, *Agus Hariyanto* dalam penyampaikan kepada awak media mengatakan, kedua pasien narkoba di pulangkan kembali ke keluarganya karena telah selesai menjalani proses rehabilitasi

"Alhamdulillah hari ini mereka sudah bisa di kembalikan ke keluarganya, mereka pulang dengan kondisi sehat, bahkan saat bertemu dengan anggota keluarganya mereka sudah bisa berinteraksi secara normal, "ujar Agus Hariyanto
Dikatakan Agus Hariyanto, rehabilitasi
merupakan salah satu jalan keluar untuk membantu memulihkan kembali secara physikis maupun sosial bagi korban penyalahguna narkotika


Ditempat yang sama, dikonfirmasi awak media teropong timur news terkait Standart Operasional Prosedur dan mekanisme masa rehabilitasi.

Ketua IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, Moh Hiksan, menegaskan Panti Rehabilitasi LRPPN ini dirikan sebagai bentuk upaya pengurangan resiko akibat penyalahgunaan narkoba, juga sekaligus sebagai wadah bagi mereka yang sudah menjadi korban narkotika, yang harus segera mendapatkan penanganan khusus untuk dipulihkan. "Dan LRPPN BI sendiri merupakan salah satu tempat rehabilitasi narkoba swasta yang sudah ber Standar Nasional Indonesia dan sekaligus terakreditasi A oleh BNN RI, dan sudah terdaftar di BNN RI, BNN Provinsi jatim dan BNNK Banyuwangi dan Kementerian, "tegas Moh Hiksan

"Sampai saat ini panti LRPPN-BI sudah berjalan kurang lebih 9 tahun sejak tahun 2016 dan sudah menampung pasien rehabilitasi kurang lebih 600 orang residen mulai dari usia anak anak, remaja hingga dewasa, mereka terdiri dari residen rawat inap dan rawat jalan, dimana residen residen tersebut datang secara mandiri. Artinya keluarga dengan sukarela menyerahkan salah satu anggota keluarganya yang menjadi pecandu narkoba dengan harapan agar bisa dipulihkan kembali. Ada pula rujukan dari hasil petusan TAT BNNP yang wajib menjalani rehabilitasi, dan selebihnya ada residan yang dititipkan keluarganya dari wilayah Banyuwangi, bahkan ada yang dari dalam atau luar kota.  "ungkap Moh Hiksan kepada media


"Panti LRPPN-BI Banyuwangi ini juga 
tidak hanya merehabilitasi residen saja, akan tetapi juga berupaya memfasilitasi residen (pasien) dengan memberikan pelatihan bina usaha mandiri yang meliputi pelatihan BARISTA, BARBERSHOP, PERBENGKELAN, ELEKTRONIK, PERIKANAN dan lain lain, agar nantinya para residen yang sudah rampung menjalani proses rehabilitasi secara mental dan sosial mereka sudah siap menjalani hidup ditengah masyarakat, "sambung Moh Hiksan

"Selain menjalani rehabilitasi saya selalu mengajak untuk berperilaku yang baik, berahlak yang baik, dan selalu nemberi wawasan kebangsaan sehingga mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air, tentunya hal hal yang dilarang oleh pemerintah tidak dilakukan kembali, "lanjut Hiksan

"Dan semua fasilitasi dan layanan rehabilitasi narkoba di LRPPN-BI ini sudah sesuai SOP yang sudah di tentukan BNN RI, dan semua kegiatan  sampai proses rehabilitasi sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ditentukan residen harus menjalani rehabilitasi selama 3 sampai 6 bulan, "ucap Moh Hiksan

“Besar harapan kami, program yang baik ini mendapat suport dan dukungan dari BNNK dan Pemkab Banyuwangi, karena menurut saya panti ini sangat penting kedepannya bisa dapat membantu dalam program pasca rehabilitasi bagi pecandu narkoba, ”pungkas Hiksan


dirilis mediateropongtimurnews
Editor: Buwang Arifin
Tags: