Panti rehabilitasi sangat berharapkan adanya dukungan dari berbagai pihak, utamanya terhadap masyarakat turut peduli terhadap keselamatan anaknya agar tidak terpengaruh narkoba.
Seperti yang menimpa pada salah satu warga di Banyuwangi dengan menitipkan keluarganya ke panti IPWL LRPPN-BI Banyuwangi akibat pengaruh narkoba agar bisa pulih kembali sehingga dapat terbebas dari ketergantungan narkoba.
Moh Hiksan. MM, selaku Ketua LRPPN-BI Banyuwangi dengan tidak mengurangi rasa hormat demi menyelamatkan masyarakat dari pengaruh narkoba, sehingga memberi peluang masyarakat untuk menitipkan anaknya yag pengaruh narkoba untuk diberikan dedikasi agar tidak berkelanjutan,
Peranan keluarga sangat penting untuk mengawasi anaknya agar tidak terpengaruh narkoba, "ungkap M. Hiksan kepada media 25/8/2024
Tujuan utama, menurut Moh Hiksan untuk mengetahui bentuk dukungan keluarga atas diberikannya kepercayaan terhadap panti LRPPN-BI Banyuwangi, pihak keluarga harus mendatangi tempat rehabilitasi, utamanya pendekatan, dan menunjukkan bahwa keluarganya betul betul memberikan dukungan penuh kepada pihak panti, "menurutnya
Dijelaskan Mohammad Hiksan, MM. Rehabilitasi merupakan proses pemulihan penyalah guna narkotika yang meliputi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan baik secara medis maupun sosial dalam rangka mengembalikan mereka menjadi warga masyarakat yang berguna. Rehabilitasi menjadi alternatif pidana yang ditetapkan bagi penyalah guna narkotika dengan syarat tertentu.
"Penetapan rehabilitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Polri, BNN Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
"Tim ini atas permintaan penyidik melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap sebagai pecandu, penyalah guna, atau korban penyalahgunaan narkotika."jelas M. Hiksan
Menurut Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. "lanjutnya
Ditempat yang sama M. Hiksan juga mengucapkan terima kasih, Dengan hadirnya pembina LRPPN-BI yang baru, Panti Rehabilitasi narkoba semakin menguatkan dan memberikan perubahan pelayanan ekstra dibawah bimbingan Kombes Pol Audie Karmy Wibisama ( Kasubit II Dititipidnarkoba Bareskrim Polri) "ungkapnya
Juga diucapkan terima kasih kepada BNNK Banyuwangi, dan Bupati Banyuwangi serta BNN Jatim (selaku pelindung) dan Polresta Banyuwangi (selaku Pembina), serta penasehat LRPPN-BI, ( Dinas Sosial., Bakesbangpol., Dinas Kesehatan.
Berkat kerjasama yang baik dan profesional dalam penanganan pasien narkoba, M. Hiksan juga berterima kasih kepada semua pengurus yang ada di panti LRPPN-BI Banyuwangi,
Firilis mediateropingtimurnews
Editor: Buang Arifin