Palembang- Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya dan menanggapi surat nomor: T/ 680/11100/HK.07.01./XII/2023 yang disampaikan sekretaris Perusahaan PT. Bukit Asam, Tbk, saudara Niko Chandra Kepada korwil media teropongindonesianews.com Sumatera Selatan pada tanggal 28 Desember 2023.
Setelah di teliti oleh Tim Media TIN bahwa dalam surat tersebut pada poin B “oleh karenanya di tegaskan oleh PT. Bukit Asam, Tbk bahwa PT tersebut tidak pernah melakukan pembelian dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya tidak pernah melakukan pembelian kebun sawit sebagaimana yang dinyatakan dalam surat.
Beberapa Aktivis yang juga menyimak tentang surat tersebut menyatakan bahwa Pada pemberitaan tertanggal 4 Pebruari 2024 lalu telah terjadi pembayaran kepada PT. BSP telah dilakukan akuisisi oleh PT. Bukit Asam, Tbk melalui anak perusahaan nya PT. BMI pada tanggal 06 Oktober 2014 senilai Rp 861.364.946.403,- melalui Bank Mandiri dan dalam pemindahan buku dana terjadi pada tanggal 17 Oktober 2014 yang di tanda tangani langsung oleh Achmad Sudarto selaku Direktur keuangan pada saat itu dengan semua sistim pembayaran sangat jelas dilakukan oleh perusahaan PT. Bukit Asam, Tbk melalui anak perusahaannya PT BMI.
Menurut Hartono selaku salah satu Aktivis LSM Teropong bahwa sangat disesalkan pernyataan dari sekretaris Perusahaan PT.Bukit Asam , Tbk saudara Niko Chandra tersebut yang justru mengatakan tidak ada pembelian kebun sawit PT BSP, ” Tentunya hal ini suatu perbuatan pembohongan publik”, Tegasnya, di tambahkannya lagi bahwa hal ini akan segera di laporkan pada pihak APH agar dugaan pembohongan Publik tersebut bisa segera terungkap.
Di katakannya bahwa pada intinya keterangan Yang di sampaikan oleh Niko Chandra tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, bahwa pembelian kelapa sawit yang di katakan tidak pernah ada justru harus di Tidak lanjuti oleh Pihak Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan.