SITUBONDO - Aliansi LSM Situbondo yang terdiri dari LSM Penjara Indonesia (bang Fajar dan Azis), LSM Teropong (Sekjen DPP Wahyudi) dan LBH Cakra (kang Opek) pada hari Senin, 4 Agustus 2025 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk meminta klarifikasi terkait laporan dan LHP desa Wonokoyo, kecamatan Kapongan serta pelaporan terkait Pamsimas yang dilaporkan oleh LBH Cakra (kang Opek).
Sekitar pukul 11.30 WIB Aliansi LSM Situbondo dan LBH Cakra melalui perwakilannya ditemui oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo.
Bang Fajar Gondrong sapaan akrab dari ketua DPC LSM Penjara Indonesia menjelaskan,
"Hari ini saya datang bersama kang Azis, mas Wahyu dari LSM Teropong, bang Opek dari LBH Cakra menanyakan terkait tindak lanjut temuan LHP Desa Wonokoyo tentang dana BumDes dan ditemu langsung oleh kasi Pidsus Kejaksaan. Negeri Situbondo dan diminta menunggu 10 hari kedepan terkait pengembalian temuan Inspektorat."
Senada dengan bang Fajar LSM Penjara, Wahyudi sekjen DPP LSM Teropong berstetmen,
"Saya sebagai bagian tim LSM yang menyoal terkait BUMDes desa Wonokoyo, kecamatan Kapongan turut mengikuti progres pelaporan, LHP, pengembalian sesuai regulasi, mekanisme yang ada, kita diminta menunggu beberapa hari kedepan oleh Kasi Pidsus."
Di tempat yang sama, Kang Opek dari LBH Cakra menjelaskan,
"Tadi kami sudah ditemui Kasi Pidsus Kejari, saya merunning pelaporan saya Masalah Pamsimas yang sudah saya laporkan sejak lama, mudah-mudahan ada titik terang dalam waktu dekat" dengan tegas.
Aliansi/gabungan LSM dan LBH berkomitmen untuk secara bersama-sama melakukan kontrol sosial, monitoring, meluruskan, melaporkan semua temuan proyek, program yang dibiayai oleh APBN, APBD, APBDes dalam segi penyerapan anggarannya.
Pewarta : Triana/Karsono