kode kode panjang URL GAMBAR

9 Kali Diperiksa Kejati Jatim, Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso

Media Teropong Timur
Oleh -
0

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada tanggal 25 Oktober 2023 yang lalu, telah memanggil untuk yang ke 9 kalinya, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Drs. Sigit Purnomo, M.Si., atas pengaduan LSM AKP atas dugaan keterlibatan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Pasar Tamanan Bondowoso nilai pagu Rp. 2.828.000.000,00 dan nilai kontrak senilai Rp. 2.229.963.000,00.

Ketua LSM Aliansi Kebijakan Publik (AKP), Edy Wahyudi, SH., menuturkan dugaan tindak pidana korupsi Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso berawal dari lelang proyek yang dimenangkan oleh Citra Bangun Persada Jl. Diponegoro No. 35 - Bondowoso (Kab.) - Jawa Timur, sengan nilai penawaran Rp. 2.191.512.385,02.

Tetapi entah dengan dalih apa, PT. Citra Bangun Persada mengundurkan diri. Dan selanjutnya LPSE menunjuk pemenang kedua CV. Santosomulyo Jl. A. YANI gg A NO 30A Bondowoso dengan nilai penawaran Rp. 2.229.963.000,00.

Namun, dalam pelaksanaannya, Direktur CV. Santosomulyo, Ardiansyah, mengaku hanya dipinjam benderanya oleh Andi Agus Wijaya. Tidak berhenti sampai disitu, justru Andi Agus Wijaya menyerahkan pengerjaan atau pengalihan proyek kepada seseorang bernama Faruk, Pemilik Toko Bangunan Faruk Grujugan Bondowoso. Padahal, Faruk sama sekali tidak terkait dengan CV. Santosomulyo.

"Salah satu pihak terlapor atas nama Andi Agus Wijaya, sebagai pihak yang memodali CV. Santosomulyo untuk mengerjakan proyek Revitalisasi Pasar Tamanan Bondowoso, saat ini telah menjadi tersangka kasus penipuan terkait kerjasama proyek dengan pihak lain dan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso. Saat ini kasusnya sudah masuk tahapan penuntutan di persidangan PN Bondowoso," ujar Edy Wahyudi.

Sebagai imbalan, Andi Agus Wijaya melalui seorang kepercaannya menyerahkan fee sebesar 15 juta kepada Direktur CV. Santosomulyo yang memperkenankan dirinya meminjam bendera dan mengerjakan seluruh proyek revitalisasi pasar tersebut. Padahal, menurut Edy Wahyudi, langkah itu jelas melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Lebih jauh, dari pengalihan ke pengalihan proyek revitaslisasi pasar tersebut, saat ini masih banyak meninggalkan permasalahan keuangan dengan pihak lain. Atas pengalihan proyek tersebut, Faruk sebagai pihak yang mengerjakan proyek mengaku dirugikan sebenar Rp300 juta, jelas Edy Wahyudi.

Dalam proses penyelidikan, Edy Wahyudi mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berulang 9 kali melakukan pemanggilan terhadap Kepala Diskoperindag Bondowoso. Namun, status terlapor masih belum jelas. Belakangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur msih berniat memanggil para terlapor beserta saksi-saksi.

"Jika cukup bukti, para terlapor dapat dijerat dengan undang-undang nomor 20 Tahuan 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan pemeriksaan sampai ke 9 kalinya dan belum diterbitkannya Surat Perintah Pengentian Penyidikan (SP3), saya masih yakin jika kasus ini masih akan terus bergulir," katanya. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)