Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Kewenangan komite sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite Sekolah berfungsi dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah.
Tugas Komite Sekolah Sementara itu mengacu pada Pasal 3 dalam Permendikbud tersebut, tugas Komite salahsatunya adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: Kebijakan dan program sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS).
Petunjuk teknis (Juknis) Kepanitiaan Tim Pelaksana Rehabilitasi Sekolah, seyogyanya Penanggung Jawab dijabat oleh Kepala Sekolah, Ketua Tim dijabat oleh Guru, Sekretaris dijabat oleh wali murid, Bendahara dijabat oleh guru dan Penanggung Jawab Teknis dijabat oleh Wali Murid atau Masyarakat yang pengalaman di bidang pembangunan, Anggota dari Unsur Sekolah, Komite Sekolah dan dari masyarakat.
Sepertinya juknis tersebut tidak berlaku pada proyek Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa, SMKN Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023. Ketua Komite Sekolah mengaku tidak dilibatkan dalam Panitia Renovasi Sekolah.
Disamping tak dilibatkannya Komite Sekolah, pelaksanaan proyek renovasi tersebut terkesan kurang transparan. Seorang yang mengaku sebagai anggota Komite Sekolah SMKN Wongsorejo tersebut menyatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pembangunan di SMKN Wongsorejo..
Tentu saja, atas kondisi itu, Komite SMKN Wongsorejo, sangat menyayangkan pihak Kepala Sekolah yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran sekolah, dan dirinya mengaku akan segera melaporkannya ke Dinas Pendidikan.
Diakui Komite Sekolah, dari awal pihak pelaksana ataupun kepala sekolah tidak pernah menghubungi komite dalam perencanaan ataupun pelaksanaan kedua proyek tersebut, besaran anggaran pihak komite juga tidak mengetahui.
"Sebenarnya kami sebagai komite sekolah tidak pernah dilibatkan dalam proses pelasanaan pembangunan gedung UKS maupun Laboratoriun Bahasa, baik itu penentuan tata letak bangunan atau pun lainnya. Apabila dilibatkan, mungkin kami dapat memberikan masukan dan usulan semata-mata untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah," jelasnya
Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Kepala Sekolah belum dapat dikonfirmasi,
Editor: Buwang Arifin
%20copy.jpg)