BANYUWANGI - Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, banyak menerima keluhan dari warga dan perangkat desa Wongsorejo Banyuwangi, yang protes terkait pengalihan secara sepihak Proyek pembangunan Tangkis Sungai Dusun krajan Wongsorejo Banyuwangi, oleh Koordinator Sumber Daya Air (KORSDA) PU Banyuwangi, Puput Waskito.
Apapun pengalihan proyek tersebut, Puput Waskito berdalih bahwa rekanan tidak berkenan untuk mengerjakan karena faktor lokasi dan anggaran yang tidak sesuai. Dan, menurut Puput Waskito, proyek dialihkan di DAM Widoroporong Desa Wongsorejo Banyuwangi. Penjelasan Puput Waskito tidak sama dengan faktanya, karena ada informasi, bahwa proyek dialihkan pembangunan bahu jalan.
H. Nawiryanto Winarno, menjelaskan, Sesuai dengan data LKPP, Pembangunan Tangkis Sungai Dusun krajan 2.11 (belakang rumah Bpk Hariyanto) desa wonsorejo kec wongsorejo kab Banyuwangi, Kode RUP Kode RUP 42653553, nilai proyek Rp 198.000.000, jadwal pelaksanaan kontrak Mulai Mei 2023 dan berakhir Juli 2023, sedang Pemanfaatan Barang/Jasa akan dumulai Juli 2023 sampai Desember 2023.
Pengalihan sepihak ini, tentunya memantik protes masyarakat Desa Wongsorejo Banyuwangi. Tidak hanya itu, masyarakat meminta LSM Teropong untuk protes kepada Bupati Banyuwangi, karena KORSDA PU Banyuwangi, Puput Waskito telah sengaja mengalihkan sepihak Pembangunan Tangkis Sungai Dusun krajan yang saat ini benar-benar dibutuhkan oleh warga, terutama rumah warga yang hampir longsor karena kerusakan tangkis sungai, jelas H. Nawiryanto Winarno.
“Kami juga masih mempelajari, apakah pengalihan Pembangunan Tangkis Sungai Dusun krajan sudah melalui mekanisme anggaran dengan benar. Jika pergeseran ini tanpa melalui mekanisme anggaran sesuai ketentuan perundangan, pengalihan proyek ini dapat dikatakan ilegal dan melanggar hukum,” tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuwangi No 9 Tahun 2022, tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, Teknis Pergeseran Anggaran Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga, apakah Pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA SKPD, perubahan kegiatan/sub kegaitan dan rincian objek dan/atau sub rincian objek?”, kata H. Nawiryanto Winarno.
“LSM Teropong juga akan mempertanyakan kepada DPRD Banyuwangi, terkait adanya pergeseran lokasi pembangunan secara sepihak ini. Dan sebagai Wakil rakyat, DPRD dapat segera mengadakan rapat kerja, dan memanggil para pihak yang telah melakukan pergeseran lokasi proyek, karena jelas merugikan masyarakat yang telah berharap adanya pembangunan tangkis sungai tersebut”, pugkasnya.
Konfirmasi via telepon kepada Koordinator Sumber Daya Air (KORSDA) PU Pengairan Banyuwangi, Puput Waskito, masih dalam keadaan sakit. “Saya masih dalam keadaan sakit, silahkan datang pada hari kamis di kantor PU Banyuwangi”, kata Puput Waskito. (BA)
