JEMBER - Bank Negara Indonesia Indonesia (BNI) Cabang Jember dilaporkan ke Orotitas Jasa Keuangan (OJK) dan di somasi oleh nasabahnya atas nama Hj. Martini bersama dengan suaminya H. Nawiryanto Winarno, karena merasa dirugikan oleh karyawan Bank BNI atas nama Endro yang diduga menipu dan menggelapkan setoran kredit.
Laporan tersebut mendapatkan tanggapan dari Kantor Pusat BNI pada 17 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Divisi Retail Collection & Recovery Program & Customer Remedial & Recovery 18, Rizak Atabik. Dalam surat tanggapan tersebut, intinya mengundang nasabah atas nama Hj. Martini untuk menyelesaiakan permasalahan dengan baik dan kekeluargaan.
Laporan Hj. Martini ke OJK, berawal dari kredit mantan suami Hj. Martini, H. Ahmad Sudaryono yang sudah meninggal 29 September 2007 silam, melakukan akad kredit dengan BNI Jember senilai Rp150 juta. Sepeninggal H. Ahmad Sudaryono, penanggungjawab angsuran selanjutnya dibebankan kepada Hj. Martini. Angsuran kredit oleh Hj. Martini per bulan lancar sampai dengan tahun 2009. Pada tahun 2012, Hj. Martini dikejutkan oleh surat teguran Kredit macet selama tahun 2012 dan 2013 dari BNI.
Selanjutnya dilakukan musyawarah antara Nasabah atas nama Hj. Martini dengan pihak Bak BNI di Kantor BNI KCP Bondowoso pada tanggal 20 April 2016, yang dihadiri oleh nasabah Hj. Martini beserta suami H. Nawiryanto Winarno, sedang dari pihak BNI dihadiri oleh Djoko Sutrisno (yang melakukan konfirmasi), Endro (Karyawan Bank BNI) dan disaksikan oleh Syafriyanto (Kepala BNI KCP Bondowoso) dan Aburizal Akbar (Kepala cabang BNI jember).
Dalam musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Konfirmasi tertanggal 20 April 2016, bahwa Endro sebagai petugas yang menagih angsuran kredit, dan mengakui telah menggunakan uang angsuran kredit nasabah atas nama Hj. Martini untuk kepentingan pribadi. Dirinaya berjanji akan mengembalikan uang sejumlah Rp175 juta pada awal April 2016, dengan cara menjual aset warisan di Puger Jember.
Tetapi walaupun telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi, dan ditandatangai oleh seluruh yang hadir, sayangnya Endro tidak membubuhkan tandatangan dalam Berita Acara Konfirmasi tersebut.
Walaupun ada pengakuan Endro telah menggunakan angsuran nasabah untuk kepentingan pribadi, tetapi pihak BNI tidak bertanggungjawab atas perbuatan karyawannya, dan tetap membebankan seluruh tunggakan kepada nasabah dengan alasan Endro telah di pecat dari BNI dan yang bersangkutan tidak menandatangani Berita Acara Konfirmasi tersebut.
Merasa tidak terima, Hj. Martini bersama suaminya, H. Nawiryanto Winarno sudah sempat mendatangi kantor Bank BNI Jember guna meminta penjelasan. Namun, tidak mendapatkan jawaban pasti. “Kami merasa ditipu oleh Karyawan BNI, Endro dan dipermaikan oleh pihak Pimpinan Bank BNI Jember. Dengan dalih Endro sudah dipecat dan tidak menandatangani Berita Acara Konfirmasi, uang angsuran kredit Rp175 juta sama sekali tidak diakui oleh BNI Jember dan tetap dibebankan kepada nasabah,” kesal H. Nawiryanto Winarno.
Ia mengaku, dirinya sudah mengangsur kredit sesuai dengan petunjuk Endro, tetapi setelah ada pengakuan jika uang angsuran digunakan untuk kepentingan pribadi Endro dan tidak disetorkan ke BNI, kerugian BNI akibat perbuatan karyawannya tetap dibebankan kepada nasabah, dan mengabaikan perbuatan karyawannya yang telah menggelapkan angsuran kredit.
Atas keluhannya itu, ia menginginkan agar BNI Jember dapat bertanggungjawab atas perbuatan Endro yang telah menggelapkan setoran nasabah. Apabila pegawai bank melakukan penipuan, maka bank tersebut telah menurunkan kepercayaan masyarakat yang dirugikan. Bank BNI menjadi tempat yang tidak nyaman untuk berinvestasi maupun kredit dan menjatuhkan kredibilitas Bank BNI.
Apabila karyawan Bank BNI wanprestasi, maka bukan bertanggung jawab pribadi, akan tetapi ia melanggar prestasi berdasarkan perjanjian dan Bank BNI wajib bertanggungjawab atas perbuatan karyawannya tersebut. Silahkan saja BNI menggugat karyawan untuk menutupi kerugian perseroan, jangan nasabah yang dijadikan korban, pungkas H. Nawiryanto Winarno. (*)

