BANYUWANGI – Buntut dari tidak pedulinya perusahaan PT. Guntur Wongsorejo Banyuwangi terhadap kondisi 2 tiang Gapura di Jl. PB Sudirman Dusun Krajan Desa Wongsorejo Kec. Wongsorejo atau tepatnya lokasi tersebut tepat pada arah masuk Pt. Guntur Wongsorejo, yang rusak karena armadanya, Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE., banyak menerima keluhan dari masyarakat yang meluapkan kekesalannya atas ingkar janjinya PT. Guntur Wongsorejo.
Kekesalahan masyarakat desa Wongsorejo tidak hanya pada PT. Guntur Wongsorejo, termasuk kepada Kepala Desa Wongsorejo, Abdul Bakar, pasalnya luapan kekesalannya dipicu karena ingkar janji perusahaan, dan terkesan tidak ada upaya dari Kepala Desa untuk mengambil tindakan tegas kepada perusahaan.
Sebelumnya PT. Guntur Wongsorejo, pernah berjanji secara tertulis dalam Surat Pernyataan Kesanggupan, pada 21 September 2022, untuk memperbaiki Gapura Jalan masuk yang telah rusak karena lalu lalang armada perusahaan. Perjanjian dilaksanakan oleh Hariyono, selaku wakil dari PT. Guntur Wongsorejo,Kepala Desa Wongsorejo, Abdul Bakar, disaksikan oleh Babinsa dan Babinkamtbmas Wongsorejo, serta 4 saksi lainnya.
"Kami sangat kecewa dengan PT. Guntur Wongsorejo yang telah ingkar janji kepada warga, begitu juga kecewa kepada Pak Abdul Bakar (Kades Wongsorejo) yang terkesan membiarkan dan lebih memihak pada perusahaan dari pada ke warganya sendiri”, kata salah satu warga.
Warga juga memperingatkan kembali kepada PT. Guntur Wongsorejo, yang melintasi jalan desa untuk merawat jalan atau fasilitas umum yang rusak, karena kendaraan yang lewat memang tidak sesuai dengan kelas jalan, sampai fasilitas umum seperti gapura rusak akibat tonase yang melebihi kapasitas kelas jalan desa.
“Jalur kendaraan pabrik yang dilalui PT. Guntur Wongsorejo, juga melewati SMPN 1 Wongsorejo dan SMKN Wongsorejo. Warga juga mempertanyakan dokumen kependudukan Hariyono, sebagai warga Surabaya yang telah lama menetap di Desa Wongsorejo”, jelas warga.
Masih menurut warga Wongsorejo, “hal lain yang meresahkan masyarakat Wongsorejo atas kepemimpinan Hariyono di PT. Guntur Wongsorejo, adalah : Struktur organisasi tidak jelas dan tidak tertib administrasi, akses jalan warga Wongsorejo menuju ke ladang yang awalnya tidak ada permasalahan, ditutup oleh Haryono, sehingga warga harus memutar dan jarak tempuh semakin jauh”.
“Yang membuat warga geram kepada Hariyono, ada pohon Kapuk besar tepat di pinggir jalan, sudah diajukan untuk ditebang karena buahnya dapat mengenai pengguna jalan, tetapi oleh Hariyono permohonan tersebut diabaikan. Tetapi anehnya, kesaksian warga, Haryono pernah menebang puluhan pohon kapuk ditengah kebun, tanpa sepengetahuan Pak Andreas sebagai pimpinan pusat PT. Guntur Wongsorejo”, jelas warga.
Konfirmasi kepada Kepala Desa Wongsorejo, Abdul Bakar, terkait kesan pembiaran atas ingkar janjinya PT. Guntur Wongsorejo, Abdul Bakar menepis. “Rabu depan saya akan memanggil PT. Guntur Wongsorejo, dan semua pihak terkait. Hal ini saya lakukan bukan karena ada LSM yang mempertanyakan, tetapi memang sudah saya jadwal pemanggilan pihak PT. Guntur Wongsorejo, rabu depan”, kilah Abdul Bakar.
Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE., menyayangkan tidak adanya konsekwensi atau sanksi apabila PT. Guntur Wongsorejo tidak melaksanakan janjinya. “isi Surat Pernyataan Kesanggupan, hanya kewajiban yang dalam untuk memperbaiki 2 gapura jalan yang dilalui armadanya, sayangnya dalam surat kesanggupan tersebut tidak mencantumkan sanksi apabila ingkar, sehingga PT. Guntur Wongsorejo seenaknya saja, mengabaikan Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut”. (*)
