Bandar Lampung,www.mediateropongtimur.co.id
Gudang tempat pengolahan minyak ilegal kini menjadi sorotan serius. Investigasi awak media menemukan indikasi aktivitas mencurigakan di sebuah gudang dengan pintu gerbang yang cukup tinggi yang berlokasi Jl. Soekarno Hatta PJR panjang, tepatnya di sebelah cucian mobil Eva kota Bandar Lampung.
Dugaan praktik pengolahan minyak BBM koordinasi
minyak mentah tradisional asal Sumatera Selatan (dikenal sebagai minyak cong) menjadi bahan bakar menyerupai solar asli menggunakan zat kimia aa
Modus Operandi & Proses Pengolahan Asal Bahan Baku ;
Para pelaku mendatangkan minyak mentah tradisional (minyak cong) langsung dari wilayah Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Proses Pemurnian Kimia:
Minyak cong mentah dicampur dengan zat bleaching (pemutih/penjernih) dan bahan kimia lainnya ;
Manipulasi Visual:
Proses penyaringan kimia ini bertujuan mengubah warna dan konsistensi minyak mentah agar terlihat bening dan menyerupai solar industri asli siap edar.
Pada jum'at (26/06/26) gudang yang tertutup rapat dari akses pandangan luar. Lokasi tersebut tidak terlihat memasang papan nama perusahaan, plang izin usaha niaga BBM, maupun identitas badan hukum sebagaimana lazimnya fasilitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar resmi.
Jika praktik benar terjadi, selain berpotensi melanggar aturan distribusi BBM, tindakan tersebut juga dapat membahayakan konsumen karena kualitas bahan bakar tidak terjamin.
Dalam penelusuran informasi yang dihimpun awak media seorang Oknum Aparat TNI AL disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan membekingi aktivitas ilegal di lokasi tersebut.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pemilik yang bersangkutan maupun dari institusi terkait. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab.
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM serta mekanisme kontrol lintas institusi.
Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah.
Dampaknya tidak kecil. Setiap liter BBM ilegal yang dialihkan berpotensi mengurangi jatah nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan subsidi energi. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penggerusan hak masyarakat kecil dan potensi kerugian negara.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas gudang, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar apabila diperlukan. Desakan tersebut diarahkan kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, serta Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) wilayah Lampung sesuai kewenangan masing-masing.
Publik berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan disampaikan kepada masyarakat.
(DN)
