Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia [ IPWL LRPPN-BI ] Banyuwangi kembali menggelar rapat evaluasi yang difokuskan pada upaya
peningkatan kinerja para staf staf ahli dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Rabu 29 April 2026
Rapat yang berlangsung di aula kantor IPWL LRPPN Banyuwangi jalan Kepiting Nomor 89 Kelurahan Tukangkayu Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi ini turut dihadiri Kepala Divisi Hukum LRPPN-BI Banyuwangi, [ Agus Dwi Hariyanto, S.H., M.H ], juga hadir sebagai Meneger operasional,/ kepala humas [ Agus Hariyanto ] serta para humas dan relawan
Dalam kesempatan tersebut, Ketua IPWL LRPPN-BI Banyuwangi, [ H. Mohammad Hiksan, M.Pd,. MM ] menyampaikan paparan penting mengenai strategi penanganan terhadap para residen. Ia menekankan
bahwa proses rehabilitasi tidak hanya sekadar perawatan fisik, tetapi juga memerlukan pendekatan yang tepat, humanis, dan berkelanjutan.
"Kita harus memahami betul karakteristik setiap residen dan menerapkan metode penanganan yang sesuai standar. Rehabilitasi ini adalah proses penyembuhan menyeluruh, baik dari sisi medis, sosial, maupun spiritual, agar mereka benar benar bisa pulih dan kembali ke masyarakat dengan kondisi yang prima," ujarnya
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya pemahaman seluruh staf mengenai tata cara penanganan yang benar, sehingga pelayanan yang diberikan berjalan efektif, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku
Sementara itu, dalam diskusi evaluasi kinerja, dibahas pula berbagai aspek terkait efektivitas kerja, penyelesaian tugas-tugas strategis, hingga upaya perbaikan yang perlu dilakukan.
Dijelaskan, Kehadiran ketua Divisi Hukum juga bertujuan memastikan seluruh langkah dan kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Diharapkan melalui evaluasi dan diskusi ini, kinerja seluruh staf ahli dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal dalam upaya penanganan dan rehabilitasi penyalahguna narkotika di wilayah Banyuwangi
H. Mohammad Hiksan juga menyampaikan teriait penanganan rehabilitasi. Menegaskan pentingnya pelaksanaan proses pemulihan yang tidak hanya efektif, tetapi juga tetap berpegang pada prinsip hukum dan regulasi yang berlaku, demi menjamin Hak dan kesejahteraan para residen
"Penanganan rehabilitasi harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Hal ini penting agar proses penyembuhan berjalan aman, tertib, dan memberikan hasil yang maksimal," pungkas M. Hiksan
Dalam diskusi evaluasi kinerja, dibahas pula oleh Agus Hariyanto Hariyanto sebagai manager operasional/kepala humas, tentang aspek terkait efektivitas kerja, penyelesaian tugas tugas strategis, hingga upaya perbaikan yang perlu dilakukan
Agus berharap melalui evaluasi dan diskusi ini, kinerja seluruh staf staf ahli dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu memberikan konstribusi maksimal dalam upaya penanganan dan rehabilitasi penyalahguna narkotika di wilayah Banyuwangi,
diriliase mediateropongtimur.co.id
Editor: Humas LRPPN-BI Banyuwangi: BuwangbArifin

