kode kode panjang URL GAMBAR

Diduga Pengawas SPBU 24, 351, 102 Bekerja Sama Buka Jalur Untuk Mafia Pengecor BBM Subsidi Solar

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Bandar Lampung,www.mediayeropongtimur.co.id

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.351.102 di Jalan Cut Nyak Dien, kecamataan Tanjung Karang Pusat,Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan adanya praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan sejumlah kendaraan pelangsir.

Dugaan kerja sama antara oknum SPBU dan pelangsir BBM subsidi di Bandar Lampung telah memicu keresahan warga akibat antrean yang panjang. Praktik kecurangan ini sering kali melibatkan pembelian berulang menggunakan pelat nomor palsu atau barcode yang dimanipulasi, serta modifikasi tangki kendaraan untuk menimbun solar subsidi.Aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan masyarakat dan negara.

SPBU bernomor 24.351.102 tersebut diduga melayani pengisian BBM dalam jumlah besar kepada pelangsir untuk berbagai jenis bahan bakar seperti Pertalite dan Solar. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga serta pengguna rutin SPBU mengaku melihat aktivitas yang dinilai tidak wajar, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik tersebut diduga dilakukan secara terkoordinasi oleh oknum pelangsir bersama pihak tertentu di lingkungan SPBU.

Salah satu narasumber menyebutkan, kendaraan pelangsir diduga sengaja disusun dalam antrean dengan menggunakan pelat nomor berbeda untuk mengelabui sistem pengawasan pengisian BBM.
“Biasanya kendaraan pelangsir datang secara bergantian dan antre cukup panjang, bahkan sampai menghambat kendaraan masyarakat yang ingin mengisi BBM. Diduga mereka menggunakan pelat kendaraan berbeda untuk menghindari terdeteksi sistem,” ujar narasumber tersebut, Senin (26/06/2026).

Selain merugikan masyarakat, praktik tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara mengingat BBM merupakan komoditas strategis yang distribusinya diatur secara ketat oleh pemerintah.

Diharapkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas dan (APH) Aprat penegak hukum supaya dapat turun menyidak SPBU 24.351.102 Bandar Lampung,dan memeriksa CCTV, TOTALISATOR,dan PENJUALAN dan berharap kepada BPH MIGAS dapat terbuka supaya publik dapat melihat dalam setiap proses nya.

Hingga saat ini pengawas SPBU belum bisa di temui dan dihubungi baik telpon seluler maupun melalui pesan whatsapp. hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen SPBU 24.351.102.

Tim media masih berupaya meminta klarifikasi guna memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan pelanggaran atau terdapat mekanisme tertentu yang dibenarkan sesuai aturan.

Media ini menegaskan pemberitaan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, warga meminta agar pihak terkait tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban distribusi BBM bagi masyarakat... red

(DN)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)