kode kode panjang URL GAMBAR

Lsm TEROPONG DPC Banyuwangi Terima Aduan Warga: Penyediaan Barang Alami Kerugian Akibat Pembatalan Pengadaan Seragam di MAN 1 Banyuwangi

Media Teropong Timur
Oleh -
0

Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id


Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] Teropong DPC Banyuwangi menerima laporan pengaduan dari seorang warga masyarakat terkait dugaan perbuatan yang merugikan pihak penyedia barang. Pengaduan ini disampaikan langsung oleh M. Hiksan, selaku penyedia jasa pengadaan barang, yang merasa dirugikan akibat batalnya pelaksanaan kesepakatan pengadaan seragam dan kaos di lingkungan MAN 1 Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan Awak Mediateropongtimur.co.id kerjasama pengadaan seragam dan kebutuhan sejenis tersebut telah berlangsung lama. Kerjasama ini dimulai sejak masa kepemimpinan Kepala MAN 1 Banyuwangi sebelumnya, yaitu Drd. H. Saeroji, M. Ag, dan dilanjutkan pada masa jabatan Drs, H. Abdul Hadi Suwito. Bahkan sebelum Drs, H. Abdul Hadi Suwito dimutasi menjadi Kepala MTsN 10 Banyuwangi, telah disepakati untuk tetap melanjutkan pemesanan Purchase Order [ PO ] untuk kebutuhan tahun ajaran berikutnya

M.HiksanM. menjelaskan bahwa atas dasar kesepakatan tersebut, ia telah melaksanakan proses produksi dan menyiapkan seluruh barang pesanan berupa seragam dan kaos untuk kebutuhan tahun ajaran 2024–2025. Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan sekolah kepada Kepala MAN 1 Banyuwangi yang baru, [ H. Sugeng Mariyono ], proses tersebut mengalami kendala.
Setelah ada pergantian kepemimpinan, kami mendapat keterangan bahwa pihak pimpinan baru menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan sebelumnya. Selanjutnya urusan ini ditangani oleh Kepala Tata Usaha [ KTU ] MAN 1 Banyuwangi, [ Imam Nawawi ] yang menyatakan bahwa pengadaan seragam tersebut sudah dialihkan kepada konveksi lain," ungkap M. Hiksan menurut informasinya

Akibat keputusan tersebut, barang yang sudah diproduksi dan disiapkan tidak diambil dan tidak digunakan pada tahun ajaran 2024–2025. Hingga saat ini belum ada kejelasan maupun penyelesaian dari pihak sekolah, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi pihaknya selaku penyedia barang.
Meskipun demikian, pihak M. Hiksan telah menempuh jalur kekeluargaan dan musyawarah secara damai. Ia telah melayangkan surat permohonan kebijakan kepada pihak sekolah MAN 1 Banyuwangi, Pengurus Komite Sekolah, hingga ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi untuk mencari solusi terbaik dan penyelesaian yang adil serta beritikad baik. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga saat ini

Tinjauan Hukum

Dari sisi hukum, peristiwa ini dapat ditinjau melalui beberapa ketentuan yang berlaku
:
Sebagai mana Hukum Perdata
Sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata], suatu perjanjian sah apabila memenuhi syarat: sepakat, cakap, ada hal tertentu, dan ada sebab yang halal. Jika kesepakatan telah terjalin dan salah satu pihak telah melaksanakan kewajibannya [memproduksi barang], maka pembatalan sepihak tanpa alasan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata. Pihak yang melanggar wajib mengganti kerugian, biaya, dan bunga akibat perbuatan tersebut.

Dalam Pasal 1338 ayat [3] KUHPerdata, perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pergantian pimpinan suatu lembaga atau instansi tidak dapat serta-merta membatalkan perjanjian yang telah disepakati dan mengikat lembaga tersebut sebelumnya, karena kedudukan hukum instansi tetap berjalan meskipun terjadi pergantian pejabat.

Hukum administrasi Negara:

Sebagai instansi di bawah naungan Kementerian Agama, MAN 1 Banyuwangi terikat pada asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Setiap kebijakan atau pembatalan kerjasama harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak boleh merugikan hak pihak ketiga yang telah beritikad baik.

Di sampaikan Pihak LSM Teropong DPC Banyuwangi, saat ini sedang mendalami dokumen dan keterangan yang ada, serta siap memfasilitasi proses penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan titik temu, langkah hukum lebih lanjut akan menjadi opsi untuk melindungi hak-hak yang dirugikan


dirilis mediateropongtimur.co.id
Editor: Buwang Arifin

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)