kode kode panjang URL GAMBAR

Praktisi Hukum Ilmu Tata Negara "Irfan Hidayat, SH., MH" Pertanyakan Status Keanggotaan di DPRD. Oknum Tersangka Pidana KDRT

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Saiful Anam (SA) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dari Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) yang terpilih dalam Pemilu serentak 2024 Dapil 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Muncar dan Tegaldlimo, sejak bulan Juni 2025 Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Kekeran Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Reskrim Polresta Banyuwangi pada Rabu (11/6/2025).

Keberadaan polemik atas status keanggotaan salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang sudah resmi menjadi tersangka tindak pidana KDRT pada Juni 2025 lalu, dan hingga kini 8/10/2025 lembaga Badan Kehormatan (BK) DPRD belum juga memberikan keterangan secara resmi atas hasil kinerja. Praktisi hukum ilmu tata negara Irfan Hidayat SH MH, mempertanyakan status keanggotaan oknum anggota DPRD atas nama SA dari fraksi PPP yang melanggar sumpah/janji dan Kode Etik DPRD kabupaten Banyuwangi."ungkap, Irfan

"Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi menjaga marwah DPRD Kabupaten Banyuwangi BK sudah seharusnya berkewajiban memberikan keterangan atas kinerja penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh satu Oknum anggota SA (fraksi PPP) yang kini sudah menjadi tersangka tindak pidana KDRT, dan kita tau hingga kini warga masyarakat belum juga mendapat keterangan dari BK DPRD. ungkap,"Irfan, Dosen hukum di salah satu universitas swasta dibanyuwangi.

seharusnya diera keterbukaan informasi publik saat ini Lembaga BK DPRD yang merupakan perwakilan rakyat sudah seharusnya menginformasikan hasil kinerja terhadap salah satu oknum anggota dewan yang sudah langgar Etik dan tak mampu menjaga marwah DPRD kepada masyarakat Banyuwangi. papar," Irfan.

pewarta: Iriek

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)