SITUBONDO - Pemandangan yang kurang enak terjadi di tanah Perhutani yang berlokasi di desa Lubawang, kecamatan Besuki, Situbondo yaitu adanya pembuangan sampah yang diduga dari perusahaan PT. Fuyuan Biotechnology yang berlokasi di desa Banyuglugur, kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolahan sampah, maka perlu adanya penindakan kepada pelaku usaha jika ditemukan bukti, saksi, fakta pelanggaran yang dilakukan.
Warga sekitar mengeluhkan adanya pembuangan sampah yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Fuyuhan Biotechnology desa Banyuglugur, nampak pemandangan yang kurang baik, pihak PT. Fuyuhan Biotechnology diduga membuang sampah pabrik ke bekas galian C yang terletak di desa Lubawang dan diduga masuk kawasan Perhutani yang seharusnya dilindungi.
Saat awak media dan LSM Teropong mendatangi dinas DLH kabupaten Situbondo ditemui oleh Sekdis DLH kabupaten Situbondo Andi, di ruang kerjanya, dalam kesempatan tersebut pada hari Senin, 21 Juli 2025 Andi menjelaskan,
"Saya takut salah memberikan penjelasan monggoh langsung ke Kabid Sam atau Kabid Limbah mas, padahal informasinya teman-teman di lapangan sudah mengangkut sampah dari sektor barat mas, tidak tahu dari tempat dimana saja."
Saat akan mengkonfirmasi ke Kabid Sam dan Kabid Limbah Dinas DLH kabupaten Situbondo sedang tidak berada di ruangannya.
Aktivis LSM Teropong menyoroti tajam terkait ketegasan pihak dinas DLH kabupaten Situbondo terhadap apa yang terjadi di desa Lubawang, kecamatan Besuki diduga di lokasi Perhutani, atas dugaan pembuangan sampah oleh pihak PT. Fuyuan Biotechnology.
Aktivis LSM Teropong (Wahyudi sekjen DPP LSM Teropong, Dicky Edwin, H. Junaedi, Karsono) dalam waktu dekat akan melayangkan surat laporan ke DPRD kabupaten Situbondo, Bupati Situbondo, Dinas DLH kabupaten Situbondo agar dilakukan pemeriksaan kepada pihak PT. Fuyuan Biotechnology demi tegaknya supremasi Hukum dan Perda.
Pewarta : Tim Teropong Timur News