Situbondo,mediateropongtimur.co.id.
Penyertifikatan lewat program Kementerian ATR/ Pertanahan / BPN RI berdampak mempermudah, praktis, ekonomis kepada masyarakat yang belum melakukan sertifikasi atas obyek tanah pekarangan, pertanian.
Namun, di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih-Situbondo berbeda, menurut informasi warga setempat kepada awak media teropong timur news bahwa penarikan biaya permohonan PTSL tersebut diduga ditarik sebesar Rp 500 ribu rupiah okeh panitia
Menyikapi temuan itu, Aktivis Lsm teropong, *Wahyudi Cs* mencoba konfirmasi dan klarifikasi kepada Kades Sumberejo
"Dikatakan Kades Sumberejo kepada Aktivis Lsm teropong dan awak media teropong timur news
"Berita dan informasi tersebut tidak benar mas, saya hanya meneruskan PTSL di tahun sebelumnya, saya dengan panitia PTSL mempermudah warga untuk mengurus penyertifikatan tanah lewat PTSL, dan itupun belum ada yang bayar. Dan biaya pendaftaran PTSL, panitia memungut biaya 150 ribu rupiah, dan ada tambahan 350 ribu rupiah untuk infaq mas" jelas pak Kades Sumberejo.
Atas penjekasan dan informasi warga dan keterangan Kades tersebut, Aktivis Wahyudi dan awak media terus mencari informasi dan bukti atas kebenaran kabar berita pendafraran PTSL diduga di pungut sebesar 500 ribu rupiah perbidang oleh panitia PTSL di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih
Pewarta : tim
