Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Viralnya pemberitaan terkait dugaan aksi koboy berupa penodongan senjata api kepada seorang juru parkir didepan mini market ABBA Mart kini menuai sorotan.
Tuduhan tersebut dianggap sepihak dan tak berdasar, karena tidak didukung bukti bukti kuat dan akurat seperti rekaman CCTV dilokasi kejadian
Muhammad Murni (35), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, yang disebut-sebut dalam pemberitaan itu, merasa dirugikan. Ia membantah tuduhan tersebut, terlebih setelah pihak juru parkir dikabarkan melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.
"Saya tidak merasa melakukan penodongan seperti yang dituduhkan oleh juru parkir yang diekspos di media itu," ungkap Murni pada Kamis 31 Oktober 2024
"Ia menegaskan bahwa bukti CCTV di tempat kejadian tidak menunjukkan peristiwa yang dituduhkan tersebut, dan menduga ada pihak lain yang mencoba memperkeruh situasi terkait persaingan bisnis.
"Saya curiga ada yang menunggangi perkara ini, menyangkut persaingan bisnis," tambahnya.
Murni juga menyayangkan pemberitaan yang dibuat tanpa konfirmasi kepadanya, yang dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40/1999.
Terkait laporan yang diterima Polresta Banyuwangi, Murni menyatakan kesiapannya untuk dipanggil dan memberikan klarifikasi dihadapan penyidik.
Ia (Murni) menegaskan, jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan merupakan fitnah, dirinya akan melaporkan balik pihak - pihak yang merugikan nama baiknya.
"Saya siap datang kalau ada panggilan dari Polresta Banyuwangi," ujar Murni.
*A. Haris*

