Sejak bulan Juni 2024 laporan masyarakat Desa Badean Kecamatan Blimbingsari terkait dugaan Pungutan Liar *Pungli* yang menyeret Oknum Kepala Desa Badean aktif *NURSAMSI* memasuki tahap SP2HP *Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan* ke II di Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.
Pemberitahuan SP2HP ke II oleh penyidik disampaikan kepada pelapor MOH ANAS tertanggal 27 September 2024 yang dalam isinya pihak penyidik akan melakukan kegiatan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Banyuwangi serta mewawancarai saksi saksi lain .
Dalam keterangannya, MOH ANAS menjelaskan sudah ada saksi saksi sebanyak 14 orang yang sudah diperiksa, dan saksi saksi tersebut 10 pemohon PTSL dan 2 orang pokmas serta terlapor dan pelapor semuanya sudah di periksa
Kasus dugaan pungli PTSL tahun 2018 awalnya diungkap oleh saksi saksi pemohon PTSL yang sudah diperiksa, sementara dugaan pungli mengarah kepada oknum Kepala Desa Badean,*NURSANSI*
selaku terlapor, "terang Anas .
ANAS menambahkan, ada dugaan melanggar hukum saat oknum Kepala Desa selaku Kepala Desa PAW tahun 2018, ada dua pungutan biaya PTSL yang bertentangan dengan SKB 3 Mentri, "paparnya .
ANAS selaku pelapor akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, penyidik punya kewenangan dalam kasus yang di laporkan-nya dengan demikian kita terus kawal sampai ada titik terang tersangkanya .
Dalam tahap SP2HP ke 2 proses laporan masyarakat Badean terus berproses sesuai bukti bukti yang digali oleh penyidik serta bukti bukti yang dilaporkan oleh masyarakat, dan harapan masyarakat pelaku pungli secepatnya ditersangkakan dan di tahan, "pungkas Anas . (Fiq)