Mojokerto,www.teropongtimur.co.id
Polisi berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kelompok gangster di Mojokerto.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap W.R. alias Gembot (15), seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), pada Selasa (1/10/2024) di kediaman neneknya di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Kasus ini berlanjut dengan penangkapan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kekerasan dan pencurian.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/04/IX/2024/SPKT/POLSEK PRAJURITKULON/POLRES MOJOKERTO KOTA, kejadian bermula pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Peristiwa tersebut diduga sebagai bentrokan antar kelompok gangster, di mana "Allstars Gangster Mojokerto" terlibat dalam bentrok dengan "Timur Gangster Jombang". Bentrokan ini dipicu oleh perselisihan antar kelompok untuk menaikkan jati diri mereka.
Sebelum bentrokan terjadi, kedua kelompok telah mempersiapkan senjata tajam. Kelompok "Timur Gangster Jombang" yang terdiri dari enam orang membawa senjata seperti clurit dan pedang.
Di sisi lain, kelompok "Allstars Gangster Mojokerto", yang berjumlah lebih dari 20 orang, membawa senjata tajam berupa clurit besar, pedang, besi beton, molotov, serta kayu balok dan bambu.
Saat bentrokan terjadi, kelompok "Allstars Gangster" menyerang kelompok lawan hingga tiga orang dari "Timur Gangster" terluka parah. Kelompok tersebut akhirnya melarikan diri dan meninggalkan dua sepeda motor serta dua handphone di lokasi kejadian.
Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeni, mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis karena sudah melakukan penganiayaan dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Korban ada yang mengalami luka bacok di telinga dan lutut, tersangka juga mengambil dan menguasai barang-barang milik korban untuk dijual," ungkapnya dalam press release, Jumat (18/10/2024).
Kesempatan ini dimanfaatkan oleh W.R. alias Gembot, bersama dengan rekannya, C.G. alias Trues (Catur Gilang Saputra), untuk mengambil sepeda motor dan handphone milik korban dengan niat menjualnya. Hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk menyewa villa dan berpesta minuman keras di daerah Pacet, Mojokerto.
Korban dari bentrokan ini adalah tiga remaja anggota "Timur Gangster Jombang" berusia antara 14 hingga 17 tahun, yaitu: A.H. (14), warga Kecamatan Megaluh, Jombang, G.Y. (17), warga Kecamatan Gudo, Jombang, dan M.Q. (14), warga Kecamatan Ngoro, Jombang, mengalami luka bacok.
Sementara itu, pelaku yang ditangkap adalah:
1. W.R. alias Gembot (15), warga Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.
2. A.R. (17), warga Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.
3. A.P. (17), warga Kecamatan Ngusikan, Jombang.
4. C.G. alias Trues (Catur Gilang Saputra) (19), warga Kecamatan Prajurit Kulon, Mojokerto.
Polisi juga mengungkap bahwa W.R. alias Gembot adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada Februari 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 4 unit handphone, 2 sepeda motor, 2 bilah clurit, 1 bilah pedang, 1 besi beton, 2 botol bir berisi bensin (molotov).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara maksimal tujuh tahun.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan lima tahun untuk kekerasan terhadap anak," lanjutnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"W.R alias Gembot merupakan residivis, ia mengaku terlibat dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada Februari 2024 di wilayah Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (JAY-AWIBB)