Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] TEROPONG DPC Banyuwangi menerima pengaduan dari salah satu warga terkait dugaan perbuatan yang merugikan pihak penyedia barang. Pengaduan ini disampaikan langsung oleh M. Hiksan, selaku penyedia jasa pengadaan barang yang merasa dirugikan akibat batalnya pelaksanaan kesepakatan pengadaan seragam dan kaos di lingkungan MAN 1 Banyuwangi
Berdasarkan keterangan yang disampaikan M. Hiksan kepada LSM TEROPONG, kerjasama pengadaan seragam dan kebutuhan sejenis tersebut telah berlangsung lama. Kerjasama ini dimulai sejak masa kepemimpinan Kepala Madrasah Aliyah Negeri [ MAN ] 1 Banyuwangi sebelumnya, [ Drs, Saeroji, M.Ag ] dan dilanjutkan pada masa jabatan Drs, H. Abdul Hadi Suwito. Bahkan sebelun beliaum [ Drs H. Abdul Hadi Suwito ] dimutasi menjadi Kepala MTsN 10 Banyuwangi, telah disepakati untuk tetap melanjutkan pemesanan [ Purchase Order/PO ] untuk kebutuhan tahun ajaran berikutnya.
M. Hiksan, selaku pengadaan barang menjelaskan bahwa atas dasar kesepakatan tersebut, ia telah melaksanakan proses produksi dan menyiapkan seluruh barang pesanan berupa seragam dan kaos untuk kebutuhan tahun ajaran 2024–2025. Namun, setelah terjadi pergantian pimpinan yang lama kepada pimpinan MAN 1 Banyuwangi yang baru [ H. Sugeng Mariyono ] proses tersebut mengalami kendala.
“Setelah ada pergantian kepemimpinan, kami mendapat keterangan bahwa pihak pimpinan baru menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan sebelumnya. Selanjutnya urusan ini ditangani oleh Kepala Tata Usaha [ KTU ] MAN 1 Banyuwangi, [ Imam Nawawi ], yang menyatakan bahwa pengadaan seragam tersebut sudah dialihkan kepada konveksi lain," ungkap M. Hiksan dalam keteranganya kepada awak media
Akibat keputusan tersebut, kata M. Hiksan. Barang yang sudah diproduksi dan disiapkan tidak diambil dan tidak digunakan pada tahun ajaran 2024–2025. Hingga saat ini belum ada kejelasan maupun penyelesaian dari pihak sekolah, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar bagi pihaknya selaku penyedia barang.
Meskipun demikian, pihak M. Hiksan telah menempuh jalur kekeluargaan dan musyawarah secara damai. Ia telah melayangkan surat permohonan kebijakan kepada pihak sekolah MAN 1 Banyuwangi, Pengurus Komite Sekolah, hingga ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi untuk mencari solusi terbaik dan penyelesaian yang adil serta beritikad baik. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil hingga saat ini." lanjutnya
Menindak lanjuti pengaduan tersebut, LSM TEROPONG DPC Banyuwang [ Buwang Arifin ] melalui surat kuasa pendampingan resmi yang di tanda tangani di atas materai oleh pihak M. Hiksan melakukan silaturrahmi ke pihak pimpinan MAN 1 Banyuwangi [ H. Sugeng Mariyono ] guna mohon kebijakan dan solusi terbaik, namun tidak di temui, justru malah menyuruh humas-nya, dengan alasan ada rapat. Satu hari kemudian pihak H. Sugeng
dikonfirmasi beberapa kali melalu sambungan Wathsaap nya tidak ada respon baik untuk membalas
Dari hasil pertemuan di saat itu, dipertanyakan humas MAN 1 Banyuwangi. Apakah sebelumnya sudah ada perjanjian secara tertulis ?, atau sebelumnya sudah dilakukan pengukuran baju terlebih dahulu, dan berapa jumlah murid yang di pesan, jika itu dilakukan namanya ada perjanjian, ungkap humas MAN 1 Banyuwangi
Di kaji lebih dalam atas pertanyaan humas tersebut. M. Hiksan
mengatakan, perjanjian tertulis memang tidak ada, kita mulai dulu sama pimpinan yang sebelumnya sudah berjalan, pesanan itu hanya sebatas melalui komunikasi dan chat WA, dan semua ada bukti bukti nya, mulai dari pemesanan hingga pilihan warna kain yang di pesan oleh pimpinan sebelumnya, "kata M. Hiksan
Dari sisi hukum. Menurut LSM TEROPONG, peristiwa ini dapat ditinjau melalui beberapa ketentuan yang berlaku, sesuai pasal 1320 UU
perdata, [KUHPerdata]
Jika kesepakatan telah terjalin dan salah satu pihak telah melaksanakan kewajibannya [memproduksi barang], maka pembatalan sepihak tanpa alasan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai Wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata. Pihak yang melanggar wajib mengganti kerugian, biaya, dan bunga akibat perbuatan tersebut
Prinsip itikad baik dalam pasal 1338 ayat [3] KUHPerdata
Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikat baik. Pergantian pimpinan suatu lembaga atau instansi tidak dapat serta merta membatalkan perjanjian yang telah di sepakati dan mengingat lembaga tersebut sebelumnya, karena kedudukan hukum instansi tetap berjalan meskipun terjadi pergantian pimpinan
Dalam Hukum Administrasi Nega:
Sebagai instansi di bawah naungan Kementerian Agama, MAN 1 Banyuwangi terikat pada asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Setiap kebijakan atau pembatalan kerjasama harus didasarkan pada peraturan yang berlaku dan tidak boleh merugikan hak pihak ketiga yang telah beritikad baik.
Pihak LSM Teropong DPC Banyuwangi saat ini sedang mendalami dokumen dan keterangan yang ada, serta siap memfasilitasi proses penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika tidak ditemukan titik temu, langkah hukum lebih lanjut akan menjadi opsi untuk melindungi hak-hak yang dirugikan.
dirilis mediateropongtimur.co.id
Editor: Buwang Arifin"
