Pamekasan kamis 26 Sep 2024.
Satuan Reserse Narkoba ( SATRESKOBA ) palres Pamekasan berhasil Amankan sebelas Remaja dan Dewasa pengedar sabu sabu dan oker baya . di tempat yang berbeda dengan barang bukti ( BB ) 12,29 gram narkotika jenis sabu dan 814 butir pil doble Y atau okerbaya.
Sebelumnya .Satuan Reserse Narkotika ( SATRESKOBA ) Polres Pamekasan mengamankan pengedar pil doble Y atau okerbaya di duga di pasok dari luar Madura sebanyak 7.000 butir.
Dari 11 tersangka tersebut di amankan di tempat yang berbeda seperti AV di amankan di rumahnya desa lebbek kecamatan Pakong .dan YM Desa Mumbul Sari, larangan luar. H Desa Terrak. AF Kelurahan Parteker.
NA, Dusun Montok Larangan. AFA dan MJ Desa Campor. ZA desa Branta Pasisir. YH, pengedar Desa Pakong Dusun Durbuk Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Dari sebelas tersangka adalah pengedar dan pengguna yang menjadi target operasi ( TO ) dan non target operasi ( NTO )sehingga polres Pamekasan mencapai target yang di tentukan.
AKP Andre Setya putra selaku Kasat narkoba Pamekasan menjelaskan bahwa kesebelas tersangka mendapatkan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Tersangka kasus sabu dikenakan ancaman hukuman sesuai pasal 114 ( 1 ) jo 112 UU RI NO 35 tahun 2009. tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.sedangkan tersangka Pil Doble Y di kenakan ancaman hukuman pasal 435 jo 133 (2 ) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tegasnya
Pewarta: Bakru