Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Ada hal unik jika kita mengkaji secara tuntas dan mendalam terkait munculnya beberapa wacana kepengurusan dan peran serta komite sekolah yang ada di beberapa sekolah yang ada di banyuwangi.mulai tingkat SD,SLTP,SMU/SMK baik yang sekolah negeri ataupun swasta.
Jika kita melihat Latar belakang penetapan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 adalah, bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan perlu *revitalisasi* tugas komite sekolah. Karena penekanan dari terbitnya regulasi ini adalah revitalisasi tugas komite maka semestinya yang dikedepankan adalah tugas komite sekolah.
Didik Basuki Dalam hal ini selaku Sekjen Forum Rakyat Berdaulat Indonesi(FORBI) dan juga sekaligus wali murid dari anaknya yang sekarang ini duduk di bangku tingkat SMUN 1 Rogojampi kelas XI ,menilai bahwa Dalam perjalanannya, pelaksanaan regulasi kepengurusan komite dibebrapa sekolah adahal yang diabaikan dan terkesan ada "UDANG DI BALIK BATU" yang mana dalam halnini regulasi PERMENDIKBUB 75 TAHUN 2016 PASAL 3 ... dihilangkan dan diabaikan begitu saja,sehingga dan pada akhirnya kepengerusan mulai dari Ketua dan pengurus lainnya komite sekolah tidak benar-benar manjadi dan mewakili aspirasi para wali murid,apalagi komite sekolah ini juga bisa dukatakan sebagai penyambung lidah wali murid..terkait regulasi itu bisa kita lihat yaitu pada :
1. Pasal 5 yang mengatakan bahwa " Bupati/wali kota, camat, lurah dan kepala desa merupakan pembina dari seluruh komite sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya. Faktanya ketika terjadi silang pendapat antara komite sekolah dengan pihak sekolah maka pihak pembina sering tidak tahu karena tidak dilapori atau memang karena fungsi sebagai pembina jarang dimanfaatkan oleh pihak komite dan pihak sekolah.
2. Semangat yang hilang berikutnya adalah dalam sisi konsultasi dan koordinasi, semestinya komite harus berkoordinasi dengan dewan pendidikan jika terdapat silang pendapat dengan pihak sekolah. Padahal penulis sering melihat fakta bahwa dewan pendidikan sering menggelar acara dengan peserta para pengurus komite sekolah. Melihat fakta ini semestinya tidak terjadi lagi silang pendapat karena pihak sekolah sudah sangat dekat komunikasi dengan dewan pendidikan karena terbangun kemitraan komunikasi yang sangat hormonis dan dinamis.
3. Pasal 6 ayat 4 bahwa yang diutamakan menjadi ketua komite sekolah adalah wali murid. Faktanya sebagainya besar"KETUA" komite sekolah bukan wali murid tetapi adalah tokoh masyarakat. Meskipun itu tidak salah namun semangat dari pasal 6 ayat 4 regulasi ini sudah hilang.
4. Pasal 8 ayat 1 bahwa masa jabatan keanggotaan komite sekolah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Faktanya banyak pengurus komite yang masa jabatannya lebih dari 2 kali masa periodesasi dan bahkan kemungkinan ada komite seumur Hidup,ujarnya .
Masih banyak semangat yang hilang dari pembentukan komite sekolah jika merujuk pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang harus sama-sama kita perhatikan agar ke depan komite sekolah benar-benar sesuai dengan semangat revitalisasi tugas komite sekolah. Hal yang paling fatal jika pembentukan komite sekolah justru tidak sesuai dan jauh dari harapan aspirasi wali murid.
Di akhir wawancara dengan beberapa awak media Bang Diek berharap agar dan semoga ada keinginan dari semua pihak yang berkepentingan dengan komite sekolah untuk mengambil kembali semangat yang hilang agar keberadaan komite sekolah benar-benar bisa membantu peningkatan mutu pendidikan di sekolah tanpa menjadi beban berat bagi wali murid,dan faiq juga berharap,agar para komite sekolah yang sudah habis masa berlakunya, untuk segara mengundurkan diri, jangan memaksakan untuk tetap dan merasa masih menjadi komite sekolah, apalagi tidak membawa kemajuan bagi sekolahnya, harap sadar diri lah untuk mengundurkan diri jikalau memang gagal dalam menjalankan tugasnya, "ujarnya ( red )