Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi lakukan pemasangan papan peringatan yang bertuliskan "Dilarang Melakukan Aktivitas Prostitusi dikawasan ini*, pada Kamis (20/06/2024) pagi.
Pemasangan papan peringatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Penegak Perda beserta jajarannya yang di pasang di dua titik sekaligus diarea warung panjang dan di kawasan pelabuhan LCM, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, *Drs Wawan Yadmadi M.si* melalui Kabid Penegak Perda *Chandra* mengatakan, untuk pemasangan Papan Peringatan sampai hari ini sudah terpasang di empat titik.
"Selian kami melakukan pemasangan papan peringatan, kami juga memberikan sosialisasi," ucap Chandra, Kabid Penegak Perda Satpol-PP Banyuwangi.
Lebih lanjut Chandra menjelaskan, untuk ke-empat titik lokasi yang sudah terpasang papan peringatan di antaranya; diarea warung panjang, kawasan pelabuhan LCM, Pakem dan Padang Bulan.
"Kami berharap, dengan adanya pemasangan papan peringatan ini praktek prostitusi di Kabupaten Banyuwangi tidak ada lagi," harapnya.
Dari pantauan awak media di lokasi pemasangan papan peringatan tersebut, warga penghuni diarea warung panjang ikut menyaksikan dan tidak ada protes dari seluruh warga penghuni warung panjang.
Rag.bp.2024
Editor: Buwang Arifin
