kode kode panjang URL GAMBAR

Kios Pupuk Bersubsidi UD. Wita Tani dan Mitra Usaha Diduga Menjual Pupuk Diatas HET

Media Teropong Timur
Oleh -
0
SITUBONDO, www.mediateropongtimur.cu.id

Hasil penelusuran dan insvetigasi, konfirmasi kepada pemilik kios UD. Wita Tani milik Huda dan UD. Mitra Usaha milik Hendro diduga menjual pupuk jenis Urea dan Phonska diatas HET yaitu 250 ribu rupiah per kwintal dan diduga melanggar PerBup Situbondo, PerMentan, PermenDag terkait SOP, regulasi pendistribusian, penjualan pupuk bersubsidi. (Selasa, 21 Mei 2023)

Saat dikonfirmasi kepada pemilik kios UD. Wita Tani, milik Huda, yang terletak di Selomukti, kecamatan Mlandingan dan UD. Mitra Usaha milik Hendro sama-sama diduga menjual diatas HET sesuai pengakuan lisan Huda dan Hendro kepada awak media dan LSM Teropong.

Saat dikonfirmasi dan dimintai keterangan Huda pemilik kios UD. Wita Tani menjelaskan, "saya menjual pupuk bersubsidi 250 ribu rupiah kepada petani karena itu untuk biaya angkut pupuk mas, ada 16 poktan yang menebus pupuk ke saya dan saya sebagai ketua Poktan mas, saya menjalankan kios pupuk bersubsidi sudah sejak tahun 2017 mas".

"Ya mas, saya pemilik kios Mitra Usaha yang ada di desa Mlandingan Wetan, kios saya buka dari pagi sampai siang mas, soalnya kalau pagi sampai siang saya ngantar anak saya sekolah ke Besuki, saya menjual pupuk bersubsidi per kwintal 250 ribu rupiah, karena itu sebagian untuk biaya internet saya mas, ada 2 poktan petani yang nebus di kios saya mas, saya baru 2 tahun buka kios mas, kata bu ainul PPL boleh menjual kalau di harga 250 ribu rupiah" jelas Hendro pemilik kios UD. Mitra Usaha.

Yang jadi pengakuan mutlak dari Hendro pemilik kios UD. Mitra Usaha adalah ijin kiosnya yang dijalankan itu bukan atas nama Hendro namun milik pak Bambang/bu Karso.

Aktivis LSM Teropong Wahyudi dan Diki sangat geram mendengar penjelasan Huda dan Hendro selaku pemilik kios karena diduga sangat melanggar Undang-Undang PerMendag RI Nomor 4 tahun 2023 dan Undang-Undang PerMentan RI Nomor 10 tahun 2022, diduga banyak pelanggaran disamping menjual pupuk bersbubsidi diatas HET, juga diduga nama-nama petani di RDKK perlu diverval terkait kebenaran penerima pupuk tersebut.

Dalam waktu akan saya tindak lanjuti melaporkan ke dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Situbondo dan kabid Penyuluhan/KP3 Situbondo untuk bisa dicabut ijin jual/operasionalnya serta akan melaporkan ke APH jika memang ditemukan dugaan data fiktif dan penyimpangan.

Pewarta : Tim

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)