kode kode panjang URL GAMBAR

Laporan Pelecehan Belum Ditindaklanjuti, Polresta Banyuwangi Didesak Gerakkan Unit PPA

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyueangi,www.mediateropongtimur.co.id

Sebagaimana di sampaikan Halili Abdul Gani, S.H., S.Ag, selaku Pemerhati Transparansi dan Akuntabilitas Publik, juga seorang Lawyer di Banyuwangi, dihadapan YouTube media RCM Banyuwangi mendesak pihak Polresta Banyuwangi, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [ PPA ] Polresta Banyuwangi untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan terkait kasus dugaan pelecehan. 

Hal ini disampaikan saat pihaknya sebagai kuasa hukum pelapor mendatangi Polresta Banyuwangi pada Jumat, 6 November 2026, guna menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sampai saat ini, laporan yang telah disampaikan oleh korban dengan inisial C belum terlihat adanya tindak lanjut yang nyata. 

Pihak pelapor menyampaikan keprihatinan mendalam, mengingat korban hingga saat ini belum mendapatkan perhatian yang layak. Bahkan pihak yang diduga terlibat sama sekali belum menunjukkan inisiatif untuk meminta maaf maupun menunjukkan sikap bertanggung jawab.
"Sampai saat ini pelaporannya belum ditindaklanjuti oleh pihak Polresta Banyuwangi. Kedatangan kami hari ini, Jumat 6 November, berupaya mendapatkan progress dari Polresta, khususnya di PPA untuk penanganan korban ini. Korban C ini sudah melaporkan kasus pelecehan terhadap dirinya, namun faktanya anak ini menjadi korban yang sampai detik ini tidak ada perhatian sama sekali. Apalagi dari pihak yang terkait, tidak ada inisiatif etika baik, meminta maaf, atau bertanggung jawab," ungkap Halili Abdul Gani 

Pihak pelapor menegaskan mendesak Polresta Banyuwangi melalui Unit PPA untuk segera memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan kampanye anti-perundungan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak hanya akan menjadi slogan belaka tanpa adanya penindakan yang tegas dari penegak hukum.

"Kita mendorong Polresta Banyuwangi melalui unit PPA untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Karena jika tidak, saya yakin istilah anti-perundungan dan perlindungan korban itu hanya sekadar slogan, sementara penegak hukum tidak segera melakukan penindakan terhadap laporan yang sudah masuk," tegasnya.



Editor: Buwang Arifin
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)