Sebagai mana viralnya vidio yang di unggah media RCM melalui YouTuber sangat membantu di kalangan masyarakat luas, khususnya di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Halili Abdul Gani, S.H., S.Ag, selaku Pemerhati Transparansi & Akuntabilitas Publik, juga seorang Lawyer di Banyuwangi
menyampaikan kekhawatiran di hadapan publik / media RCM Banyuwangi, sekaligus tegasan atas maraknya kegiatan pertambangan ilegal / tanpa mengantongi surat ijin resmi, yang dinilai semakin melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas
Pernyataan itu disampaikan menyusul kerusakan akses jalan di Kecamatan Singojuruh, salah satunya di Desa Kemiri yang diduga kuat akibat aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan maupun kepentingan umum.
"Penambang saat ini terasa semakin berani. Mereka memanfaatkan situasi yang ada dan menjalankan kegiatannya seolah-olah hanya menguntungkan diri sendiri, tanpa peduli dampak yang ditimbulkan. Padahal dampaknya sangat fatal bagi lingkungan hidup kita," ujarnya dalam sebuah pernyataan, Jumat (24/10/2026).
Ia menyoroti perambahan lahan sawah produktif yang semestinya masuk dalam kategori lahan pertanian yang dilindungi, namun kini digarap untuk keperluan pertambangan
"Lahan sawah yang seharusnya dilindungi justru dijadikan lokasi pertambangan. Di Desa Kemiri saja, kondisi jalan sudah rusak total, hancur lebur karena beban kendaraan tambang yang melintas setiap hari. Bayangkan, jika pertambangan ini tidak memberikan keuntungan nyata, apalagi tidak bermanfaat bagi masyarakat, untuk apa harus kita tanggung kerugiannya?" tegasnya.
Halili Abdul Gani juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak penuh atas akses jalan yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [ APBD ] maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [ APBN ].
"Jalan itu milik bersama, dibangun dengan uang rakyat. Masyarakat berhak menikmati jalan yang baik dan berhak memeliharanya. Jika ada kegiatan pertambangan yang merugikan dan merusak fasilitas umum, masyarakat punya hak untuk menutup akses tersebut," jelasnya.
Namun demikian, ia mempertanyakan ketegasan pihak pemerintahan di tingkat paling bawah.
"Pertanyaannya tinggal satu: apakah Kepala Desanya berani dan tegas mengambil sikap? Atau justru ada kekhawatiran bahwa terjalin kesepahaman atau perjanjian yang menguntungkan sepihak antara oknum desa dengan pelaku usaha. Bisa saja di duga sudah ada kesepakatan atau nota kesepahaman yang saling menguntungkan, sehingga nasib masyarakat dan lingkungan menjadi taruhannya," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan pengecekan lapangan, dan mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan serta hak-hak warga yang telah dirugikan.
Halili Abdul Gani, S.H., S.Ag menyampaikan:
Dengan terbentuknya tim terpadu menjadi harapan masyarakat agar kegiatan pertambangan yang selama ini menjadi penyebab rusaknya lingkungan bisa dikendalikan, bahkan rusaknya jalan sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan bagi pengendara, khususnya bagi pengendara roda dua. Kinerja yang terkesan belum berjalan maksimal pun menjadi pertanyaan tersendiri di tengah masyarakat. Diharakan kehadiran APH benar benar dirasakan dalam melindungi warga dan menegakkan aturan secara konsisten
diriliase mediateropongtimur
Editor: Buwang Arifin
