Proses mediasi terkait rencana pengembangan lahan milik PT Kereta Api Indonesia [KAI] digelar di ruang pertemuan pihak Kereta Api wilayah Setail, Jumat [25/9]. Pertemuan ini membahas rencana pembongkaran bangunan toko yang berdiri di atas lahan yang selama ini dikontrak oleh warga
Pihak PT KAI menyampaikan rencana tersebut dilakukan untuk kebutuhan perluasan tempat parkir serta peningkatan fasilitas pelayanan publik, mengingat kapasitas yang dinilai sudah tidak memadai seiring pertambahan jumlah penumpang
Berikut pernyataan lengkap Andah Wibisono AP. S.H., M.Hum selaku praktisi hukum, juga selaku pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi
Andah Wibisono menegaskan.
Kemarin kami menerima surat dari PT KAI terkait rencana ini, bahasa sederhananya, ingin mengusur tempat yang sudah resmi di kontrak warga / pemilik toko dengan berakhir masa kontrak 2029. Perlu disampaikan, sebelumnya di sisi timur stasiun, kami bersama rekan-rekan pemilik tempat sudah ikhlas dan merelakan, karena kontrak memang telah berakhir. Berbeda halnya dengan kondisi saat
ini. "Sebenarnya kami sudah merasa trauma. Pada proses pertama, sosialisasi dilakukan dengan nada sangat intimidatif, membawa-bawa nama pejabat pemerintah kabupaten dan sebagainya, padahal setelah dicek, tidak demikian kenyataannya. "Ungkap Andah Wibisono
Kami menilai, Lanjut Andah Wibisono,
Pihak PT KAI bertindak zalim. Kami
mengadakan perjanjian kontrak atas dasar kesetaraan dan simbiosis mutualisme. Meski dalam adendum tertulis PT KAI dapat mengakhiri kontrak sewaktu-waktu, bukan berarti boleh diperlakukan sewenang-wenang. Hukum adalah sarana untuk menegakkan keadilan, bukan tujuan akhir. Jika salah satu pihak merasa keadilan dilukai, maka besar potensi terjadinya cacat hukum. Kami dan warga lain yang terdampak seolah 'habis manis sepah dibuang', tanpa pernah diberi solusi yang layak.
Harapan kami sederhana: kami ingin bertahan sampai masa kontrak berakhir tahun 2029. Apakah itu berlebihan? Kami warga negara yang baik, tunduk dan patuh kepada pemerintah. Perlu diluruskan pula: yang menangani ini bukan PT KAI, melainkan pihak tertentu. Jika itu terjadi, kami akan melakukan perlawanan secara hukum, jika perlu kami akan berjuang habis habisan
"Kami memohon, perbaikilah kinerja dan kebijakan internal PT KAI. Jangan seperti pepatah: kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak. Ada aset-aset lain yang setiap bulan menarik pembayaran namun tidak jelas pemanfaatannya, mengapa justru kami yang ditekan?. Meskipun ada ketentuan di perjanjian, itu baru tanda komandan, belum titik, "tegas Andah Wibisono
Setelah kami teliti, Sambung Andah, rencana pembongkaran ini ternyata tidak masuk dalam rencana jangka panjang pengembangan maupun kelancaran perjalanan kereta api. Ini bukan keadaan darurat mutlak. Kami meminta keadilan, bukan
keistimewaan. Kami dan warga berharap pihak PT KAI meninjau kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak."pungkas Andah
