Kasus dugaan perundungan (bullying) dan kekerasan fisik kembali mencuat di lingkungan pendidikan berbasis pondok pesantren. Kali ini peristiwa
Kali ini, peristiwa tersebut diduga menimpa seorang santri berinisial MSK (11) di salah satu pondok pesantren yang terletak di Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikis yang mendalam setelah diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh kakak tingkat atau seniornya di pondok pesantren tempat ia menimba ilmu.
Melalui Kuasa Hukum Pelapor, Nur Abidin, SH, mengungkapkan bahwa kliennya mendapati perlakuan tidak menyenangkan secara berulang selama berada di asrama pesantren.
"Korban pernah dipukuli dan ditendang oleh seniornya," ujar pria yang akrab disapa Abi saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Menurut Abi, aksi perundungan ini tidak terjadi sekali saja. Selama kurun waktu empat bulan korban tinggal di pondok pesantren, ia tak hanya menerima kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan, tetapi juga menjadi korban pemalakan oleh para seniornya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat empat orang terduga pelaku yang disebut-sebut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Pihak Kuasa Hukum
telah mengambil langkah tegas dengan membawa perkara ini ke ranah hukum. Mereka meminta
keadilan secara penuh kepada Polresta Banyuwangi agar kasus perundungan anak di bawah umur ini diusut tuntas demi memulihkan hak-hak korban.
"Untuk luka fisiknya saat ini sudah tidak ada, namun karena kejadian ini korban mengalami trauma psikis yang cukup berat," jelas Abi.
Kondisi psikologis korban turut dibenarkan oleh ibu kandungnya, Siti Nur Halimah (35). Ia menceritakan
bahwa sang anak kerap nekat pulang sendirian ke rumah karena diliputi rasa takut yang luar biasa akibat sering mendapat perlakuan buruk dari para seniornya di pesantren..
"Anak saya bilang takut kalau harus kembali ke pondok, karena sering dipukuli oleh seniornya," ungkap Siti dengan nada cemas.
Sebagai seorang ibu, Siti berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan yang tegas dan transparan. Berharap kejadian serupa
kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, terutama pada anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman di lingkungan belajar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang melalui Polresta Banyuwangi masih mendalami laporan tersebut guna memproses dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)

